SuaraBanten.id - Usai divonis 1,5 tahun, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun dari Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Artinya, hasil dari sidang etik polri itu Bharada E tetap dipertahankan meski telah divonis pidana satu tahun enam bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri alias PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J, 15 Februari lalu.
Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, ada beberapa pertimbangan sidang KKEP mempertahankan Richard Eliezer di kepolisian.
1. Sopan dan Kooperatif
Bharada E alias Richard Eliezer dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J dapat terbuka secara terang benderang hingga para pelaku lain dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.
“Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, dikutip, Kamis (23/2/2023).
2. Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator
Richard Eliezer alias Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan.
Pertimbangan ini semakin kuat mengingat para pelaku lain dalam kasus tersebut justru berusaha menghalangi investigasi dan fakta yang sebenarnya dengan cara merusak, menggunakan kekuasaan hingga menghancurkan barang bukti.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat Jadi Anggota Polri: Anak Saya Ditembak oleh Dia
3. Belum Pernah Dihukum Sebelumnya
Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
4. Mengakui dan Menyesali Perbuatan
Richard Eliezer mengakui dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ia pun dinilai masih muda dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
5. Pengampunan dari Keluarga Korban
Berita Terkait
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Boni Hargens: Prabowo Percaya Penuh Kapolri, Polri Jadi Garda Depan Berantas Penyelundupan
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping