Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 07 Desember 2022 | 16:28 WIB
Sekda Banten Al Muktabar. [Dok Pemprov Banten]

"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif," katanya.

Kata Al Muktabar, penetapan UMK Kabupaten/Kota tersebut juga memperhatikan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Meski demikian, ia menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

"Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," tandasnya.

Baca Juga: UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini

Load More