SuaraBanten.id - Seorang bidan bernama Nunung Nurhayati dan bayi berinisial R yang sempat ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Pandeglang terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dialihkan status tahannya.
Keduanya bisa kembali tinggal di rumah setelah menyandang status sebagai tahanan rumah. Hal tersebut terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa bidan Nunung Nurhayati menjadi tahanan rumah.
Keputusan Majelis Hakim PN Pandeglang merujuk pada Ketentuan Perundang-undangan pasal 23 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon atau terdakwa Nunung Nurhayati.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, meminta Penuntut Umum mengalihkan penahanan atas diri Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rumah Negara (Rutan) Pandeglang menjadi Tahanan Rumah di Pandeglang, Banten.
Baca Juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen, Nominalnya Jadi Rp2,6 Juta
Hakim memerintahkan terdakwa Nunung Nurhayati untuk tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Nunung juga harus hadir di persidangan pada waktu yang ditetapkan dan tidak menjauhi hukuman apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jubir PN Pandeglang, Anggi Prayurisman menuturkan, Majelis Hakim memerintahkan mengalihkan penahanan Terdakwa Nunung Nurhayati dari Tahanan Rutan Pandeglang menjadi tahanan rumah usai persidangan yang digelar Senin (28/11/2022) kemarin.
“Dengan adanya penetapan Majelis Hakim maka jaksa langsung melaksanakan penetapan tersebut agar terdakwa dapat keluar dari rutan sebelum pukul 00.00 WIB,” kata Anggi, Selasa (29/11/2022).
Meski demikian, keputusan hakim hanya berupa pengalihan tahanan saja. Di mana awalnya sebagai tahanan biasa menjadi tahanan rumah, sedangkan untuk proses hukumnya masih tetap berlanjut.
“Dengan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan jika ada dari terdakwa. Karena tahanan majelis maka majelis yang punya wewenang, cuma majelis dapat meminta jaksa untuk memantau pelaksanaannya, pengawasan jika dikawatirkan terdakwa keluar dari wilayah Pandeglang untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan karena Jaksa kan punya intelijen,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang, Ajat Sudrajat membenarkan bahwa terdakwa atas nama N sudah ke luar dari Rutan Pandeglang semalam.
Berita Terkait
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
-
Penyiksaan, Pemerkosaan, dan Pelecehan: Kesaksian Warga Palestina Mengungkap Kekejaman di Tahanan Israel, PBB Bertindak
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
Terkini
-
Cegah Kecurangan, SPBU di Jalur Mudik Kota Tangerang Diuji Tera
-
5 Rekomendasi Hotel di Tangerang yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama dengan Keluarga
-
Bayah Lebak Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
-
Foto Bupati dan Wakil Bupati Lebak Diduga Dijual ke Sekolah, Dibanderol Rp300 Ribu