SuaraBanten.id - Dinar Candy baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang sedang menjalani proses hukum. Ia bahkan menyempatkan datang ke Pengadilan Negeri Serang saat sidang lanjutan Nikita Mirzani.
Senin (21/11/2022) Dinar Candy dan Rosa Meldianti tampak turut hadir dalam sidang Nikita Mirzani. Dinar Candy yang mengaku tidak bisa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Banten, karenanya memutuskan untuk hadir saat sidang.
"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan ini. Namun, satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari pemain comic 8 itu.
"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," ungkap Dinar Candy.
Tak hanya Dinar Candy dan Rosa Meldianti, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga hadir di Pengadilan Negeri Serang. Ia juga ditemani Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dalam sidang takwaan pada persidangan sebelumnya dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Selain Davina Karamoy, Deretan Artis Ini Juga Sempat Terseret Rumor Menjadi Sugar Baby
-
Resbob Dilaporkan Imbas Hina Suku Sunda, Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
-
Ada Tujuan Tersembunyi di Balik Penunjukan Dinar Candy Sebagai Ketua Pengajian Umi Pipik
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana