SuaraBanten.id - Dinar Candy baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap Nikita Mirzani yang sedang menjalani proses hukum. Ia bahkan menyempatkan datang ke Pengadilan Negeri Serang saat sidang lanjutan Nikita Mirzani.
Senin (21/11/2022) Dinar Candy dan Rosa Meldianti tampak turut hadir dalam sidang Nikita Mirzani. Dinar Candy yang mengaku tidak bisa menjenguk Nikita Mirzani di Rutan Serang, Banten, karenanya memutuskan untuk hadir saat sidang.
"Sebenarnya pengin jenguk ka Niki dari lama. Terus katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang. Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini," kata Dinar Candy di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi cobaan ini. Namun, satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari pemain comic 8 itu.
"Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri," ungkap Dinar Candy.
Tak hanya Dinar Candy dan Rosa Meldianti, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga hadir di Pengadilan Negeri Serang. Ia juga ditemani Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani dalam sidang takwaan pada persidangan sebelumnya dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang