SuaraBanten.id - Gugatan salah sita aset BLBI yang diajukan Grup Bogor Raya terhadap Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta turut dikomentasi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi.
Seperti diketahui, Grup Bogor Raya menggugat penyitaan yang dilakukan Pemerintah lantaran bidang-bidang tanah yang disita salah sasaran. Bukannya menyasar aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) malah menyasar aset milik Grup Bogor Raya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT yang sekarang memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Harsanto Nursadi.
Harsanto mengungkapkan, kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul jika telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.
“Pelimpahannya harus sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau belum memenuhi syarat misalnya masih ada yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan debitur, seharusnya PUPN tidak berwenang menerima pengurusan piutang negara tersebut,” paparnya.
Harsanto kemudian melanjutkan jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang disebut dalam SP3N," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Harsanto juga menyebut penagihan utang juga harus tunduk pada hukum. Tantu jangan sampai hanya melindungu kepentingan pemerintah.
“Saya setuju bahwa utang BLBI harus ditagih tetapi penagihan utang juga harus tunduk pada hukum karena hukum bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja tetapi juga masyarakat termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam BLBI," ujarnya.
Baca Juga: Ade Armando Main Isu Agama Soal Capres 2024, Jika Umat Kristen Terbelah Anies Baswedan Menang
"Coba bayangkan kalau aset Saudara yang disita padahal Saudara tidak ada kaitannya dengan BLBI,” tanya Harsanto kepada Kuasa Hukum PUPN.
Sementara itu, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli.
Menurut Damian, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau pengurusannya saja dari awal tidak memenuhi syarat dan bukan berdasarkan hukum, tidak heran kalau tindak lanjutnya juga amburadul. Bahkan aset klien kami yang tidak terkait dengan BLBI malah jadi korban,” pungkas Damian.
Berita Terkait
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
7 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, PT Timah dan Pertamina Berlomba Cetak Rekor Rugikan Negara!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Malam Jumat Ajak Keluarga Lakukan 3 Amalan Ringan Ini, Banjir Pahala dan Bikin Rumah Adem
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M
-
4 Spot Wisata Hits di Kabupaten dan Kota Serang Banten yang Wajib Masuk 'Wishlist' Weekend Kamu
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung