SuaraBanten.id - Gugatan salah sita aset BLBI yang diajukan Grup Bogor Raya terhadap Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta turut dikomentasi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi.
Seperti diketahui, Grup Bogor Raya menggugat penyitaan yang dilakukan Pemerintah lantaran bidang-bidang tanah yang disita salah sasaran. Bukannya menyasar aset milik Obligor BLBI a.n. Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) malah menyasar aset milik Grup Bogor Raya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan 227/G/2022/PTUN.JKT yang sekarang memasuki tahap pemeriksaan ahli bernama Harsanto Nursadi.
Harsanto mengungkapkan, kewenangan PUPN untuk menagih piutang negara muncul jika telah ada penyerahan pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah kepada PUPN.
“Pelimpahannya harus sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalau belum memenuhi syarat misalnya masih ada yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah dan debitur, seharusnya PUPN tidak berwenang menerima pengurusan piutang negara tersebut,” paparnya.
Harsanto kemudian melanjutkan jika pelimpahan pengurusan piutang negara memenuhi syarat, PUPN akan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
“SP3N mencantumkan siapa saja pihak yang dianggap sebagai Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. PUPN selanjutnya hanya berwenang melakukan penyitaan terhadap Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang disebut dalam SP3N," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Harsanto juga menyebut penagihan utang juga harus tunduk pada hukum. Tantu jangan sampai hanya melindungu kepentingan pemerintah.
“Saya setuju bahwa utang BLBI harus ditagih tetapi penagihan utang juga harus tunduk pada hukum karena hukum bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja tetapi juga masyarakat termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat dalam BLBI," ujarnya.
Baca Juga: Ade Armando Main Isu Agama Soal Capres 2024, Jika Umat Kristen Terbelah Anies Baswedan Menang
"Coba bayangkan kalau aset Saudara yang disita padahal Saudara tidak ada kaitannya dengan BLBI,” tanya Harsanto kepada Kuasa Hukum PUPN.
Sementara itu, Kuasa Hukum Grup Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi keterangan yang diberikan oleh ahli.
Menurut Damian, kejanggalan sudah terjadi sejak pengurusan piutang negara dilimpahkan kepada PUPN karena tidak sesuai syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau pengurusannya saja dari awal tidak memenuhi syarat dan bukan berdasarkan hukum, tidak heran kalau tindak lanjutnya juga amburadul. Bahkan aset klien kami yang tidak terkait dengan BLBI malah jadi korban,” pungkas Damian.
Berita Terkait
-
Dosen UI Beberkan 3 Kriteria Pemimpin HIPMI, Sebut Anthony Leong Paling Mendekati
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
Warning Keras Mahfud MD ke Menkeu Purbaya: Bubarkan Satgas BLBI Ciptakan Ketidakadilan
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian