SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30,9 miliar yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.
Acara serah terima tersebut dilaksanakan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/1/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan aset/asset recovery.
Ia mengatakan dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian/lembaga/pemerintah daerah diharapkan aset itu bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: KPK Telusuri Penggunaan Uang Setoran ASN oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo
"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," ujar Firli dalam keterangan tertulis.
Ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK, yaitu melalui pemanfaatan barang rampasan negara dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.
"Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," kata Firli.
Aset yang diterima TNI AU tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 246/PK.Pid.Sus/2018 Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014
Selanjutnya, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.
Adapun jenis barang yang dihibahkan itu berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi (m2), bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2, bangunan musala 8,64 m2, dan bangunan pendopo 68m2. Aset itu berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian, sebidang tanah seluas 374 m2, bangunan rumah seluas 532,5 m2, dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam serah terima aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," ucap Fadjar.
Kegiatan itu juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Cara Anggota TNI AU Cuci Pesawat Jet Nyeker Viral di Dunia: Mirip Cuci Mobil di Rumah
-
KPK Ikut Kena Efisiensi Anggaran Rp 201 M, Jumlah Pegawai yang Lakukan Penyidikan-Penyelidikan Kasus Dikurangi
-
Siman Bahar Mangkir Lagi Alasan Cuci Darah, KPK Cari Cara Periksa Tersangka Korupsi
-
Geledah Rumah Ahmad Ali NasDem, KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Uang
-
Rocky Gerung: Retorika Antikorupsi Prabowo Perlu Dibuktikan dengan Langkah Nyata
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Kredit Tetap Tumbuh Sepanjang 2024, J Trust Bank Catatkan Pertumbuhan Positif
-
Rahasia Sukses Papua Global Spices: Ubah Pola Pikir, Raih Pasar Global
-
Pengamat Kritisi Gaya Komunikasi Prabowo hingga Sebut Dedy Corbuzier Buzzer
-
Pengamat UMT Bahas Kebijakan Tata Kelola Elpiji 3 Kilogram, Soroti Sosialisasi di Masyarakat
-
Sasadu Leather: Karya Anak Bangsa Menuju Pasar Internasional Atas Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) 2025