SuaraBanten.id - Di balik nilai historisnya sebagai kendaraan dinas mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Toyota Land Cruiser 100 tahun 2006 yang akan dilelang Pemprov Banten menyimpan kejutan lain.
Kondisi Toyota Land Cruiser bekas pakai Ratu Atut Chosiah terbilang terawat luar biasa. Dengan angka odometer yang terbilang rendah untuk usianya dan interior yang "masih jos".
Kondisi istimewa inilah yang menjadi salah satu faktor penentu harga limit Toyota Land Cruiser itu mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau tepatnya Rp628 juta.
Untuk sebuah kendaraan yang telah berusia hampir dua dekade dan pernah menjadi andalan seorang kepala daerah, angka di odometernya tergolong sangat rendah.
Tercatat, mobil ini baru menempuh perjalanan sejauh 143.107 kilometer. Angka ini menunjukkan bahwa mobil tersebut tidak digunakan secara masif dan kemungkinan besar mendapatkan perawatan rutin yang sangat baik selama masa baktinya.
Interior Terawat, Mewah Pada Masanya
Saat melongok ke dalam kabin, kesan "masih jos" langsung terasa. Interior mobil berbahan bakar solar ini tampak terawat dengan baik.
Meskipun konfigurasinya kini menjadi lima kursi dari yang awalnya tujuh, kondisi jok dan panel-panel interior lainnya masih terjaga.
Penyejuk udara atau AC dilaporkan masih berfungsi dengan sangat baik, menghembuskan udara dingin yang menjadi standar kenyamanan sebuah mobil mewah.
Baca Juga: Pemprov Banten Lelang Kendaraan Dinas, Mobil Ratu Atut Chosiah Dilelang Rp628 Juta
Fitur premium pada masanya, yaitu sunroof, juga masih berfungsi normal, menambah nilai dan daya tarik bagi calon pembeli yang mencari kemewahan klasik.
Kondisi ini membuktikan bahwa mobil tidak hanya dirawat dari sisi mesin, tetapi juga dari sisi estetika dan fungsionalitas interior.
Detail Teknis dan Kondisi Fisik Lainnya
Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten secara transparan membeberkan spesifikasi lengkap kendaraan ini.
Mobil dengan nomor polisi A 10 yang sedang dalam proses penggantian menjadi A 1129 ini adalah Toyota Land Cruiser 100 4.2 L/Hitam, Tahun 2006, dengan nomor rangka HDJ101-0028455 dan nomor mesin 1HD-0296248.
Calon penawar juga perlu memperhatikan bahwa mobil dijual dalam "kondisi apa adanya/RB (Rusak Berat)", sebuah standar klasifikasi lelang pemerintah, meskipun deskripsi fisiknya menunjukkan kondisi yang baik.
Berita Terkait
-
Pemprov Banten Lelang Kendaraan Dinas, Mobil Ratu Atut Chosiah Dilelang Rp628 Juta
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
-
5 Pejabat Berebut Kursi Sekda Banten Pengamat Singgung Transparansi Publik dan Ancaman Politisasi
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu