SuaraBanten.id - PT Parkland Word Indonesia 1 (PWI 1) yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 68 Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten terbakar. PT PWI terbakar hingga menimbulkan kobaran api besar terjadi, Selasa (8/11/2022).
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, penyebab PT PWI Serang terbakar yang terjadi sekira pukul 03.15 WIB tersebut masih dalam penyelidikan. Namun, api diduga bermula dari ledakan tabung thermopack.
“Tidak ada korban jiwa, hanya kerugian materi namun belum dapat disebutkan pihak perusahaan karena lokasi masih dalam posisi pendinginan,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).
Kata Andhi, kebakaran itu pertama kali diketahui oleh tiga orang saksi yang sedang melakukan pekerjaannya di sekitar gedung press PT PWI 1 yakni Sukarna (54) selaku Supervisor, Yarno (52) sebagai mekanik engineering dan Heri (48) sebagai karyawan Chip Pres.
“Saat itu ketiga saksi melihat tabung thermopack yang berada di samping gedung press mengeluarkan asap dan tiba-tiba meledak mengeluarkan api hingga membakar sebagian gedung press PT PWI 1,” ujarnya.
Beberapa karyawan yang bertugas sempat berusaha memadamkan api dengan peralatan yang tersedia di perusahaan. Namun, api semakin membesar dan tidak berhasil dipadamkan.
Api baru bisa dipadamkan dengan 3 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang diterjunkan langsung ke lokasi sekira pukul 05.30 WIB dan saat ini peristiwa kebakaran tersebut ditangani oleh Polsek Cikande.
“Kebakaran berhasil dipadamkan oleh petugas dengan mengerahkan 3 unit mobil pemadam dari Kawasan Industri Modern Cikande, Damkar PT Nikomas dan Damkar Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Teriak ada Bom, Penumpang Pesawat Lion Air Resmi Jadi Tersangka
-
Pemain Keturunan Baru Berdarah Bogor Kasih Kode: Saya Bisa Jadi Playmaker
-
Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
-
Amnesti Prabowo untuk Napi Narkotika di Rutan Serang, Rizki Kembali Hirup Udara Bebas
-
5 Fakta Viral Pengemudi Pajero Acungkan Pistol dan Ngaku Aparat di Banten, Ngamuk Gegara Diklakson!
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Cerita Tiga Perempuan Banten Melawan Kanker dan Kerasnya Hidup
-
3 Camat di Pandeglang Dilantik Jadi Pimpinan Dinas dan Badan Strategis
-
Catatan Empat Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Soal DOB Tangerang Utara dan Tengah
-
Cek Kesehatan di SMAN 6 Tangsel ungkap Fakta Mengejutkan, Siswi Didiagnosa Depresi Ringan