Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 07 November 2022 | 20:18 WIB
Ketiga terdakwa korupsi lahan SMKN 7 Tangsel memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (7/11/22). [[IST]

Sementara itu, Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono membantah menerima uang dari pengadaan lahan SMKN7 Tangsel. Ia mengaku hanya menerima honor pengadaan sesuai dengan aturan.

"Tidak ada (aliran uang-red) kalau pengadaan honor ada. Waktu pencarian itu tidak ada apapun ke saya" katanya.

Lebih lanjut, Ardius menyebut ada beberapa uang yang diterima dari Agus Kartono. Namun uang tersebut merupakan uang pinjaman untuk keperluan pribadinya.

"Mei 2018 minjam Rp150 juta. Desember saya pinjam lagi Rp200 juta. Awal 2019 pembiayaan kuliah S3 saya Rp64 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Delapan Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Diserahkan ke Kejati dan Kejari Metro

Load More