SuaraBanten.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kasus dugaan peredarannarkotika oleh Irjen Teddy Minahasa saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Zulpan mengungkapkan Teddy saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.
"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Sosok Diduga 'Om' Clara Shinta: AKBP Dony Alexander Pernah Gebuk Komika Fico Fachriza
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Dua Eks Kapolri Diisukan Ditangkap, Polri Buka Fakta 4 Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
Terkini
-
MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya
-
Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program
-
Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026
-
Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan
-
Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan