SuaraBanten.id - Pengajukan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah ditolak. Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengungkap keputusan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani diambil atas pertimbangan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM," ungkap Freddy Simandjuntak dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi yang diunggah baru-baru ini.
"Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," imbuh Freddy.
Freddy Simandjuntak dalam kesempatan itu juga menyinggung terkait pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Baca Juga: Lolly Kembali Marah ke Netizen: Semua yang Dikatakan Nikita Mirzani Itu Benar, Nggak Kayak Netizen
"Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," paparnya.
Nikita Mirzani sempat dianggap tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan. Perempuan yang akran disapa nyai itu memang sempat menolak dibawa Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
"Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Penjalasan Lengkap Kejari Serang Soal Alasan Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Usai Hina Suku Jawa, Viral Herlin Kenza Ngaku Ingin Cekik Nikita Mirzani
-
Didoakan Berjodoh dengan Baim Wong, Nikita Mirzani Cuma Dicueki Saat Ajak Kiano dan Kenzo Ngobrol
-
Nikita Mirzani Puji Baim Wong: Dia Hebat Masih Kasih Paula Tinggal di Rumah
-
Di Depan Ka'bah, Isa Zega Menangis Panjatkan Doa Ini untuk Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Sebut Banyak Cewek Antre Tunggu Baim Wong Jadi Duda, Auto Didoakan Berjodoh
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024