SuaraBanten.id - Soal penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang, Fitri Salhuteru kembali angkat bicara. Menurut Fitri Salhuteru, penanganan kasus Nikita Mirzani bisa dibilang berlebihan.
Fitri Salhuteru diketahui datang ke Kejaksaan Negeri Serang bersama kuasa hukum Nikita Mirzani sehingga menyaksikan langsung proses penahanan sang sahabat.
Fitri menilai penanganan Nikita Mirzani dalam beberapa kasus hukum terbilang berlebih. Apalagi, Nikita digiring oleh sekitar 40 orang saat hendak ditahan di Rutan Serang, Banten.
"Yang harus ditegaskan adalah setiap Nikita bermasalah, saya sebagai orang terdekat Nikita merasa berlebihan penanganan terhadap Nikita itu," ujar Fitri Salhuteru, Senin (31/10/2022).
Fitri Salhuteru lantas menggambarkan bagaimana sikap berlebihan para penegak hukum seperti yang ia sampaikan. Dimulai dengan cara petugas kejaksaan mengantar sang presenter ke rutan.
"Waktu Nikita diantar ke rutan saja melebihi kasus-kasus besar, sampai 40 orang yang mengawal," ujar Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru menyinggung penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
"Alasan apa Nikita nggak diberikan penangguhan penahanannya? Katanya menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita kan sudah dicekal," kata Fitri Salhuteru.
Meski begitu, Fitri Salhuteru tetap menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang bersikeras menahan Nikita Mirzani.
"Nggak apa-apa, kami ikutin saja prosesnya. Sebagai teman Nikita, saya akan mendampingi apa pun," ucap Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Berita Terkait
-
Hard Gumay Terawang Hasil Akhir Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Sosok Ini Diprediksi Menang
-
Fitri Salhuteru Prihatin: Pembelaan Nikita Mirzani Ngawur, Malah Sibuk Somasi dan Endorse Palsu
-
5 Fakta Perseteruan Nafa Urbach vs Nikita Mirzani, Drama Lama Terkuak Lagi
-
Seleb TikTok Pendukung Nikita Mirzani Cosplay Lagi Dibui, Malah Jadi Seperti Menghina
-
Disenggol Gara-Gara Bahas BCA, Nikita Mirzani Langsung Buka Aib Nafa Urbah
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia