SuaraBanten.id - Soal penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang, Fitri Salhuteru kembali angkat bicara. Menurut Fitri Salhuteru, penanganan kasus Nikita Mirzani bisa dibilang berlebihan.
Fitri Salhuteru diketahui datang ke Kejaksaan Negeri Serang bersama kuasa hukum Nikita Mirzani sehingga menyaksikan langsung proses penahanan sang sahabat.
Fitri menilai penanganan Nikita Mirzani dalam beberapa kasus hukum terbilang berlebih. Apalagi, Nikita digiring oleh sekitar 40 orang saat hendak ditahan di Rutan Serang, Banten.
"Yang harus ditegaskan adalah setiap Nikita bermasalah, saya sebagai orang terdekat Nikita merasa berlebihan penanganan terhadap Nikita itu," ujar Fitri Salhuteru, Senin (31/10/2022).
Fitri Salhuteru lantas menggambarkan bagaimana sikap berlebihan para penegak hukum seperti yang ia sampaikan. Dimulai dengan cara petugas kejaksaan mengantar sang presenter ke rutan.
"Waktu Nikita diantar ke rutan saja melebihi kasus-kasus besar, sampai 40 orang yang mengawal," ujar Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru menyinggung penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
"Alasan apa Nikita nggak diberikan penangguhan penahanannya? Katanya menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita kan sudah dicekal," kata Fitri Salhuteru.
Meski begitu, Fitri Salhuteru tetap menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang bersikeras menahan Nikita Mirzani.
"Nggak apa-apa, kami ikutin saja prosesnya. Sebagai teman Nikita, saya akan mendampingi apa pun," ucap Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Terkini, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026