SuaraBanten.id - Soal penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang, Fitri Salhuteru kembali angkat bicara. Menurut Fitri Salhuteru, penanganan kasus Nikita Mirzani bisa dibilang berlebihan.
Fitri Salhuteru diketahui datang ke Kejaksaan Negeri Serang bersama kuasa hukum Nikita Mirzani sehingga menyaksikan langsung proses penahanan sang sahabat.
Fitri menilai penanganan Nikita Mirzani dalam beberapa kasus hukum terbilang berlebih. Apalagi, Nikita digiring oleh sekitar 40 orang saat hendak ditahan di Rutan Serang, Banten.
"Yang harus ditegaskan adalah setiap Nikita bermasalah, saya sebagai orang terdekat Nikita merasa berlebihan penanganan terhadap Nikita itu," ujar Fitri Salhuteru, Senin (31/10/2022).
Fitri Salhuteru lantas menggambarkan bagaimana sikap berlebihan para penegak hukum seperti yang ia sampaikan. Dimulai dengan cara petugas kejaksaan mengantar sang presenter ke rutan.
"Waktu Nikita diantar ke rutan saja melebihi kasus-kasus besar, sampai 40 orang yang mengawal," ujar Fitri Salhuteru.
Fitri Salhuteru menyinggung penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.
"Alasan apa Nikita nggak diberikan penangguhan penahanannya? Katanya menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita kan sudah dicekal," kata Fitri Salhuteru.
Meski begitu, Fitri Salhuteru tetap menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang bersikeras menahan Nikita Mirzani.
"Nggak apa-apa, kami ikutin saja prosesnya. Sebagai teman Nikita, saya akan mendampingi apa pun," ucap Fitri Salhuteru.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Tanggapi Keluhan Nikita Mirzani Soal BPOM Tak Datang ke Sidangnya
-
Doktif Harap Jaksa Tuntut Nikita Mirzani Sewajarnya, Singgung Isu Pengkondisian dari Kubu Lawan
-
Fitri Salhuteru Serang Balik Nikita Mirzani: Bintang Iklan Judol, Teriak Judol
-
Vadel Badjideh Lawan Balik, Pengacara Sebut Inisiatif Aborsi Ide Putri Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Meradang, Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Terlalu Ringan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat