SuaraBanten.id - Perempuan berinisial MS yang merupakan calo tanah penyuap Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Lebak resmi ditahan Kejati Banten. MS ditahan lantaran terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp15 miliar kepada eks Kepala BPN Lebak.
Setelah diperiksa sebagai tahanan rumah lantaran tak bisa beraktifitas dengan normal dan membutuhkan kursi roda. MS akhirnya tetap ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung, Senin (24/10/2022).
“Pada saat diperiksa tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan melalui keterangan pers dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Meski demikian, Tim Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan secara independen terhadap MS, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Buruh Gruduk Kantor Wali Kota Cilegon
MS dilarang meninggalkan rumah tanpa izin dari tim penyidik selama menjadi tahanan rumah. Ia juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan serta membagikan lokasi terkininnya kepada penyidik.
“Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada Tim Penyidik,” tambahnya.
Sementara, EHP yang merupakan anak MS tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan, Senin (24/10/2022) kemarin dengan alasan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya.
“Telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Banten terhadap EHP pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten pada Kamis (20/10/2022) telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Sebabkan Longsor di Cinangka Serang, Tanah di Bawah Jalan Raya Palka Amblas
Keempatnya yaitu AM selaku eks Kepala BPN Lebak, DER sebagai pegawai honorer di BPN Lebak sekaligus menjadi penghubung antara AM dengan dua tersangka lainnya yakni MS dan DER.
MS dan DER sendiri diketahui sebagai ibu serta anak yang berperan sebagai calo tanah yang melakukan suap untuk mempercepat permohonan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.
Untuk AM dan DER telah ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak 20 Oktober 2022 sampai 8 November 2022.
AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Artis Jadi Pejabat Apa Masih Boleh Terima Endorse? Pemasukan Raffi Ahmad DIpertanyakan
-
Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement, KPK Peringatkan Artis yang Jadi Penyelenggara Negara Hati-hati Gratifikasi
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten