SuaraBanten.id - Perempuan berinisial MS yang merupakan calo tanah penyuap Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Lebak resmi ditahan Kejati Banten. MS ditahan lantaran terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp15 miliar kepada eks Kepala BPN Lebak.
Setelah diperiksa sebagai tahanan rumah lantaran tak bisa beraktifitas dengan normal dan membutuhkan kursi roda. MS akhirnya tetap ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung, Senin (24/10/2022).
“Pada saat diperiksa tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan melalui keterangan pers dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
Meski demikian, Tim Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan secara independen terhadap MS, Selasa (25/10/2022).
MS dilarang meninggalkan rumah tanpa izin dari tim penyidik selama menjadi tahanan rumah. Ia juga diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan serta membagikan lokasi terkininnya kepada penyidik.
“Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada Tim Penyidik,” tambahnya.
Sementara, EHP yang merupakan anak MS tidak bisa hadir dalam jadwal pemeriksaan, Senin (24/10/2022) kemarin dengan alasan sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya.
“Telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejaksaan Tinggi Banten terhadap EHP pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten pada Kamis (20/10/2022) telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.
Baca Juga: Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Buruh Gruduk Kantor Wali Kota Cilegon
Keempatnya yaitu AM selaku eks Kepala BPN Lebak, DER sebagai pegawai honorer di BPN Lebak sekaligus menjadi penghubung antara AM dengan dua tersangka lainnya yakni MS dan DER.
MS dan DER sendiri diketahui sebagai ibu serta anak yang berperan sebagai calo tanah yang melakukan suap untuk mempercepat permohonan pengurusan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021.
Untuk AM dan DER telah ditahan di Rutan Klas IIB Pandeglang selama 20 hari sejak 20 Oktober 2022 sampai 8 November 2022.
AM dan DER dipersangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan MS dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar
-
Sudewo Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar, Keris Nogososro Ikut Disorot
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman