Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Ratusan buruh mengeruduk Kantor Wali Kota Cilegon Helldy Agustuian, Senin (24/10/2022). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

"Tapi anak perusahaanya ini melakukan upahnya justru melanggar aturan. Jadi ini sangat tidak adil harusnya kan BUMN memberikan contoh ke perusahaan yang lain lainnya," tuturnya.

"Nah, Wali Kota Cilegin ini kan harus tau, bahwa buruh Cilegon ini memang kan kondisinya seperti ini, jangan menghindar!," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya hanya meminta UMK sesuai perundang undangan yang berlaku. Termasuk, kontrak kerja sesuai aturan yang ada.

"Kami minta upah sesuai perundang undangan yang tadinya harian jadi bulanan, UMK lah. Kemudian, kami minta kontrak pertiga tahun sesuai aturan yang ada," ucapnya.

Baca Juga: 4 Ciri Orang yang Butuh Istirahat, Sudah Terlalu Berlebihan Kerja!

"Buruh ini kan sangat tidak tenang setiap akhir tahun karena kontraknya pertahun, Cilegon kan kota industri masa kontraknya pertahun, terus upahnya ada yang Rp100 ribu perhari, engga ada unsur keadilannya, makanya kami minta Wali Kota Cilegon tuh manggil perusahaan perusaannya," imbuhnya.

Terpisah, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Persandian (DKISP) Kota Cilegon Ipung Ernawati menyampaikan bahwa Wali Kota Cilegon sedang tidak berada di ruang kerjanya. Melainkan, sedang mengikuti agenda di Provinsi Bali.

"Pak Wali sedang ke Bali, kebetulan kegiatan BKPSDM mas," melalui pesan singkatnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Antar Anak ke Pesantren, Ayah Ini Malah Cabuli Anak Kandung Sendiri di Dalam Bus

Load More