SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RA (53) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten tega melancarkan nafsu birahinya kepada anak kandung sendiri.
Atas perbuatannya RA kini ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lebak lantaran mencabuli anak di bawah umur. Prilaku bejat pria yang merupakan oknum ASN Lebak, Banten itu bahkan sudah melancarkan aksinya sejak 2016 silam.
Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurmiady Eka Setyabudi mengungkapkan, Kronologi pencabulan itu bermula di sebuah bus dengan tujuan ke Provinsi Jawa Tengah yang ditumpangi tersangka untuk mengantar korban bersekolah ke pondok pesantren (ponpes) pada 2016 silam.
Saat di perjalanan, korban yang saat itu berusia 16 tahun tertidur dengan posisi kepala menyandar di bahu ayahnya.
Baca Juga: Aniaya Istri dan Keluarganya, Pria di Anyer Tewas Diamuk Massa
RA yang diselimuti hawa nafsu langsung merangkul korban dan melakukan hal tak senonoh di tubuh anaknya sendiri, korban pun langsung terbangun dan berusaha melepaskan diri.
Setahun kemudian, tepatnya Juni 2017 korban juga kembali mengalami pencabulan saat sedang tidur di kamarnya sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka diam-diam memasuki kamar korban, mencengkram tangan anak gadisnya itu hingga sulit berkutik.
“Tersangka berkata “Cicing Ulah Gandeng” yang artinya “diam jangan berisik” sambil mata tersangka melotot hingga korban merasa takut, kemudian tersangka menyetubuhi korban,” kata Andi melalui keterangannya pada Minggu (23/10/2022).
Setalah itu, 5 tahun kemudian tepatya Kamis (22/7/2022), tersangka kembali melakukan aksi bejatnya kembali.
Baca Juga: Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Wonogiri, Berawal dari Temuan Obat Telat Haid
Korban awalnya dikirim pesan Whatsapp oleh tersangka yang meminta untuk membuka pintu, sang anak yang ketakutan memilih untuk tidak membalas pesan tersebut.
“Dikarenakan pintu tidak terkunci, tersangka masuk ke dalam kamar korban selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata “cicing dia” yang artinya “diam kamu”. Setelah itu tersangka kembali melakukan perbuatannya,” kata Andi.
Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti visum Et Repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah bra warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka.
“Saat ini pelaku sudah diamakan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ujar Andi.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
BRI Insurance Komitmen Tingkatkan Inklusi Asuransi Syariah, Sasar Pesantren
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Mau Bentuk Dirjen Pesantren, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten