SuaraBanten.id - Dugaan korupsi yang menjerat salah satu pejabat Dinas Sosial alias Dinsos Kabupaten Lebak, Banten berinisial ET kini tengah masuk dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
Diketahui, ET diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial alias Bansos berupa BTT korban bencana sebesar Rp340 juta.
Kanit 3 Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, phaknya telah melakukan pemanggilan salah satu kepala desa untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi bansos itu.
“Benar, kemarin siang kami telah memanggil salah seorang saksi terkait korupsi dana BTT,” kata Putu saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Kata Putu, kades yang dipanggil yakni Kepala Desa Citorek Sabrang, karena saat itu salah satu warganya mengalami bencana dan sudah melaporkan kepada Dinsos untuk mendapatkan bantuan.
“Namun, bantuan yang diajukan oleh pihak desa tidak kunjung datang, makannya kita panggil Kepala Desa nya untuk dimintai keterangan sebagai saksi saja. Nanti saya kabarin ya info selanjutnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPK telah melakukan uji petik kepada 7 calon penerima bansos tahap pertama, semuanya tidak pernah menerima bantuan.
Sedangkan di tahap kedua, dari 19 calon penerima, diketahui 8 orang menerima bantuan dengan nilai total Rp15 juta. Sedangkan 11 calon penerima lainnya, tidak menerima bantuan.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Lebak Dibekuk Polisi, Kepergok Transaksi Dini Hari di Ona Rangkasbitung
Berita Terkait
-
Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
-
Desil Tidak Berubah Meski Sudah Update Data, Ini Penyebabnya
-
DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi