SuaraBanten.id - Dua orang pemuda yang didug pengedar sabu yang sering beroperasi di Kabupaten Lebak Banten dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak. Kedua pelaku tersebut berinisial DH (26) dan AY (19).
Kedua pengedar sabu tersebut didapati petugas sedang berada di pinggir jalan BTN Ona Rangkasbitung pada dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.
“Benar, kedua pelaku yang berinisial DH (26) dan AY (19) ditangkap di pinggir jalan BTN Ona Rangkasbitung, pada hari Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB,” kata Malik kepada awak media, Rabu (28/9/2022).
Saat penangkapan, dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat brutto seberat 5.65 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, serta 2 unit handphone.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Lebak untuk pengembangan lanjutan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku tersebut maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Saksi Dugaan Pemalsuan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Diperiksa
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten
-
Mudik Gratis 2025 Banten: Jadwal, Link, Cara Daftar, Syarat hingga Rute Perjalanan
-
Siapa Guru Patrick Kluivert di Banten? Ternyata Pimpin Pendekar, Bukan Orang Sembangan di Tangerang Selatan
-
Harga Rumah Anies Baswedan, Blak-blakan Sengaja Tak Pasang Pagar demi Tetangga
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam