SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten meningkatkan status kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten tahun 2018-2021.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini tim penyidik Kejati Banten menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diungkapkan Eban, kasus ini mencuat antaran adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten Tahun 2018-2021.
Kata Eban, gratifikasi tersebut diduga untuk memperlicin urusan pembuatan dokumen penguasaan tanah.
Oknum ASN alias Aparatur Sipil Negara dan calo tanah disebut terlibat dalam kongkalingkong kasus tersebut.
“Modusnya pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Eben didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Rabu (28/9/2022) malam.
Oknum ASN tersebut bahkan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana masuk dalam transaksi Rp15 miliar. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan aliran uang gratifikasi.
“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Eben.
Kejati Banten juga mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.
Baca Juga: Saksi Dugaan Pemalsuan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Diperiksa
“Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Diberitakan sebelunya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/11/2021) silam. Keempat pegawai BPN Kantah Kabupaten Lebak tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Diketahui, modus yang digunakan oknum ASN tersebut dengan meminta biaya tambahan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga. Namun, jumlah biaya tambahan tersebut melambung dan tak sesuai aturan.
Padahal dalam PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per M2.
Motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Berita Terkait
-
Kentang hingga Wortel Lokal Siap Masuk Dapur MBG, Pendapatan Petani Lokal Berpotensi Naik
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban