SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten meningkatkan status kasus mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten tahun 2018-2021.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini tim penyidik Kejati Banten menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diungkapkan Eban, kasus ini mencuat antaran adanya dugaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Banten Tahun 2018-2021.
Kata Eban, gratifikasi tersebut diduga untuk memperlicin urusan pembuatan dokumen penguasaan tanah.
Oknum ASN alias Aparatur Sipil Negara dan calo tanah disebut terlibat dalam kongkalingkong kasus tersebut.
“Modusnya pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Eben didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, Rabu (28/9/2022) malam.
Oknum ASN tersebut bahkan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta dengan perkiraan dana masuk dalam transaksi Rp15 miliar. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan aliran uang gratifikasi.
“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Eben.
Kejati Banten juga mengaku telah mengantongi nama calon tersangka yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.
Baca Juga: Saksi Dugaan Pemalsuan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Diperiksa
“Selanjutnya Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Diberitakan sebelunya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/11/2021) silam. Keempat pegawai BPN Kantah Kabupaten Lebak tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Diketahui, modus yang digunakan oknum ASN tersebut dengan meminta biaya tambahan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga. Namun, jumlah biaya tambahan tersebut melambung dan tak sesuai aturan.
Padahal dalam PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per M2.
Motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Berita Terkait
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Demo Rusuh Serang: Dari Mahasiswa Jadi Tersangka Tunggal Hingga...
-
Kapolda Banten: Mahasiswa Perusak Jadi Tersangka, Pelajar SMP-SMA Dipulangkan ke Orang Tua
-
Buntut Demo Rusuh di Serang, 1 Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI