Sedangkan, Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kota Serang, Nurdin mengungkapkan, keabsahan open biding Bank Banten harus dipertanyakan, karena dilaksanakan oleh pejabat yang sudah habis masa jabatannya. Karenanya, ia menegaskan, proses lelang jabatan itu harus dibatalkan.
“Pengumuman open biding untuk jabatan Komisaris Independen dan Direksi itu dipampang di sejumlah media cetak yang terbit di Jakarta mapun web. Di antaranya pengumuman dipasang di media cetak Kontan, Rabu (14/9/2022), halaman 3 dengan format 1/4 halaman bagian bawah," kata Nurdin, Senin (3/10/2022).
"Persoalan keabsahan muncul karena saudara Mediawarman merupakan komisaris independen yang seharusnya berakhir dan tidak lagi bertugas di Bank Banten berkisar bulan Mei 2022 menurut akta perubahan,” ungkap Nurdin.
Informasi yang diperoleh dari web Bank Banten, Mediawarman menjadi Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS LB pada 11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta nomor 17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.
Masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun pada periode pertama dan bisa diperpanjang yang disebutkan dalam RUPS pada akhir jabatan tersebut.
Namun hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Mei 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.
“Jika tidak disebutkan, maka secara otomatis harus berhenti sesuai periode jabatan yang sudah ditetapkan. Artinya tindakan Komisaris Independen yang mengumumkan open biding itu tidak sah dan batal demi hukum. Ini sangat rawan digugat atas keabsahan tersebut,” tegas Nurdin.
Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) Bank Banten, anggota dewan komisaris atau direksi tetap menjalankan tugas, apalagi melakukan tindakan dengan pihak ketiga, jika tidak ada dokumen perpanjangan jabatan itu, harus ditetapkan sebagai tindakan pribadi.
“Dokumen yang dimaksudkan adalah hasil RUPS. Jika dalam keadaan mendesak, bisa dituangkan dalam RUPS LB. Bahkan lebih jauh, jika 1/10 pemilik suara atau yang mewakili, bisa melakukan pemeriksaan atau melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Nurdin menjelskan, dalam pengumuman di media cetak Kontan, open biding itu diumumkan untuk seluruh jabatan komisaris dan direktur.
Pendaftaran itu dibuka hingga tanggal 18 September 2022. Dimana, pengumuman itu merinci kualifikasi umum, kualifikasi khusus dan dokumen administrasi.
Kualifikasi umum itu antara lain warga negara Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, usia maksimal 60 tahun untuk jabatan komisaris, usia maksimal 35 tahun untuk jabatan direktur, tidak sedang menjabat pengurus politik, calon pemimpin daerah atau legislatif dan memiliki pengalaman operasional perbankan atau bidang keuangan minimal 5 tahun sebagai eksekutif bank.
Kualifikasi khusus disebutkan, calon dewan komisaris memiliki sertifikasi manajemen resiko level 2, calon dewan direksi memiliki sertifikasi manajemen resiko minimal level 4 dan diprioritaskan memahami dan menguasai karateristik potensi ekonomi Provinsi Banten.
Berita Terkait
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir