Sedangkan, Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kota Serang, Nurdin mengungkapkan, keabsahan open biding Bank Banten harus dipertanyakan, karena dilaksanakan oleh pejabat yang sudah habis masa jabatannya. Karenanya, ia menegaskan, proses lelang jabatan itu harus dibatalkan.
“Pengumuman open biding untuk jabatan Komisaris Independen dan Direksi itu dipampang di sejumlah media cetak yang terbit di Jakarta mapun web. Di antaranya pengumuman dipasang di media cetak Kontan, Rabu (14/9/2022), halaman 3 dengan format 1/4 halaman bagian bawah," kata Nurdin, Senin (3/10/2022).
"Persoalan keabsahan muncul karena saudara Mediawarman merupakan komisaris independen yang seharusnya berakhir dan tidak lagi bertugas di Bank Banten berkisar bulan Mei 2022 menurut akta perubahan,” ungkap Nurdin.
Informasi yang diperoleh dari web Bank Banten, Mediawarman menjadi Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS LB pada 11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta nomor 17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.
Masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun pada periode pertama dan bisa diperpanjang yang disebutkan dalam RUPS pada akhir jabatan tersebut.
Namun hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Mei 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.
“Jika tidak disebutkan, maka secara otomatis harus berhenti sesuai periode jabatan yang sudah ditetapkan. Artinya tindakan Komisaris Independen yang mengumumkan open biding itu tidak sah dan batal demi hukum. Ini sangat rawan digugat atas keabsahan tersebut,” tegas Nurdin.
Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) Bank Banten, anggota dewan komisaris atau direksi tetap menjalankan tugas, apalagi melakukan tindakan dengan pihak ketiga, jika tidak ada dokumen perpanjangan jabatan itu, harus ditetapkan sebagai tindakan pribadi.
“Dokumen yang dimaksudkan adalah hasil RUPS. Jika dalam keadaan mendesak, bisa dituangkan dalam RUPS LB. Bahkan lebih jauh, jika 1/10 pemilik suara atau yang mewakili, bisa melakukan pemeriksaan atau melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Nurdin menjelskan, dalam pengumuman di media cetak Kontan, open biding itu diumumkan untuk seluruh jabatan komisaris dan direktur.
Pendaftaran itu dibuka hingga tanggal 18 September 2022. Dimana, pengumuman itu merinci kualifikasi umum, kualifikasi khusus dan dokumen administrasi.
Kualifikasi umum itu antara lain warga negara Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, usia maksimal 60 tahun untuk jabatan komisaris, usia maksimal 35 tahun untuk jabatan direktur, tidak sedang menjabat pengurus politik, calon pemimpin daerah atau legislatif dan memiliki pengalaman operasional perbankan atau bidang keuangan minimal 5 tahun sebagai eksekutif bank.
Kualifikasi khusus disebutkan, calon dewan komisaris memiliki sertifikasi manajemen resiko level 2, calon dewan direksi memiliki sertifikasi manajemen resiko minimal level 4 dan diprioritaskan memahami dan menguasai karateristik potensi ekonomi Provinsi Banten.
Berita Terkait
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang