Sedangkan, Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Kota Serang, Nurdin mengungkapkan, keabsahan open biding Bank Banten harus dipertanyakan, karena dilaksanakan oleh pejabat yang sudah habis masa jabatannya. Karenanya, ia menegaskan, proses lelang jabatan itu harus dibatalkan.
“Pengumuman open biding untuk jabatan Komisaris Independen dan Direksi itu dipampang di sejumlah media cetak yang terbit di Jakarta mapun web. Di antaranya pengumuman dipasang di media cetak Kontan, Rabu (14/9/2022), halaman 3 dengan format 1/4 halaman bagian bawah," kata Nurdin, Senin (3/10/2022).
"Persoalan keabsahan muncul karena saudara Mediawarman merupakan komisaris independen yang seharusnya berakhir dan tidak lagi bertugas di Bank Banten berkisar bulan Mei 2022 menurut akta perubahan,” ungkap Nurdin.
Informasi yang diperoleh dari web Bank Banten, Mediawarman menjadi Komisaris Independen berdasarkan hasil RUPS LB pada 11 April 2018. Hasil ini dituangkan dalam akta nomor 17 tanggal 25 April 2018 oleh Notaris Syarifudin SH.
Masa jabatan komisaris dan direktur adalah 4 tahun pada periode pertama dan bisa diperpanjang yang disebutkan dalam RUPS pada akhir jabatan tersebut.
Namun hasil RUPS Bank Banten yang diselenggarakan pada Rabu, 11 Mei 2022 di Hotel Ultima Ratu Serang tidak menyebutkan adanya perpanjangan kembali masa jabatan Komisaris Independen tersebut.
“Jika tidak disebutkan, maka secara otomatis harus berhenti sesuai periode jabatan yang sudah ditetapkan. Artinya tindakan Komisaris Independen yang mengumumkan open biding itu tidak sah dan batal demi hukum. Ini sangat rawan digugat atas keabsahan tersebut,” tegas Nurdin.
Lebih lanjut Nurdin mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) Bank Banten, anggota dewan komisaris atau direksi tetap menjalankan tugas, apalagi melakukan tindakan dengan pihak ketiga, jika tidak ada dokumen perpanjangan jabatan itu, harus ditetapkan sebagai tindakan pribadi.
“Dokumen yang dimaksudkan adalah hasil RUPS. Jika dalam keadaan mendesak, bisa dituangkan dalam RUPS LB. Bahkan lebih jauh, jika 1/10 pemilik suara atau yang mewakili, bisa melakukan pemeriksaan atau melaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Nurdin menjelskan, dalam pengumuman di media cetak Kontan, open biding itu diumumkan untuk seluruh jabatan komisaris dan direktur.
Pendaftaran itu dibuka hingga tanggal 18 September 2022. Dimana, pengumuman itu merinci kualifikasi umum, kualifikasi khusus dan dokumen administrasi.
Kualifikasi umum itu antara lain warga negara Indonesia yang sehat rohani dan jasmani, usia maksimal 60 tahun untuk jabatan komisaris, usia maksimal 35 tahun untuk jabatan direktur, tidak sedang menjabat pengurus politik, calon pemimpin daerah atau legislatif dan memiliki pengalaman operasional perbankan atau bidang keuangan minimal 5 tahun sebagai eksekutif bank.
Kualifikasi khusus disebutkan, calon dewan komisaris memiliki sertifikasi manajemen resiko level 2, calon dewan direksi memiliki sertifikasi manajemen resiko minimal level 4 dan diprioritaskan memahami dan menguasai karateristik potensi ekonomi Provinsi Banten.
Berita Terkait
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan