SuaraBanten.id - Tragedi berdarah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur usai laga Persebaya Surabaya vs Arema FC menyebabkan 129 suporter meninggal dunia.
Hal itu tentu menjadi sorotan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia berharap tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang tidak berulang lagi.
“Semoga ini yang terakhir dan semua pihak bisa mengambil pelajaran berharga dari insiden tadi malam,” ujar Khofifah kepada wartawan, mengutip dari Antara.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan berupaya semaksimal mungkin memberikan penanganan terbaik bagi korban.
Khusus untuk korban yang mengalami luka-luka, biaya pasien yang dirawat di RS Saiful Anwar ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Jatim.
Sedangkan, pasien yang dirawat di rumah sakit milik kabupaten/kota maka biaya akan ditanggung oleh Pemkot/Pemkot setempat.
“Santunan kematian juga disampaikan ke keluarga korban,” ucap Gubernur Khofifah.
Di RSSA, gubernur juga menyempatkan diri menjenguk korban luka-luka dan menemui keluarga korban yang sudah menunggu.
Bagi korban meninggal dunia, Khofifah menyampaikan pihak rumah sakit akan memandikan lalu menshalatkannya di masjid yang berada di RSSA sebelum diantar ke rumah duka.
Baca Juga: Bukan Bentrok Antarsuporter, Ternyata Ini Awal Mula Pencetus Tragedi Kanjuruhan, Ulah Siapa?
“Kalau warga dan keluarga kembali menshalatkan di rumah duka dipersilakan. Sekali lagi, kami turut berduka cita atas insiden ini,” katanya.
Berdasarkan data terakhir, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya bertambah menjadi 129 orang.
Kericuhan terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu malam. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.
Petugas pengamanan, kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.
Ditembakkannya gas air mata tersebut dikarenakan para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
Berita Terkait
-
Bukan Bentrok Antarsuporter, Ternyata Ini Awal Mula Pencetus Tragedi Kanjuruhan, Ulah Siapa?
-
Khofifah Pastikan Biaya Perawatan Korban Tragedi Kanjuruhan di Rumah Sakit Ditanggung Pemprov Jatim
-
Tragedi Kanjuruhan Jadi Kejadian Terbesar Kedua di Dunia Sepakbola, Tragedi Hillsborough Kalah Jauh
-
Tragedi Kanjuruhan Telan Ratusan Korban Jiwa, Ini Kata Panpel Arema FC
-
Sebelum Tragedi Kanjuruhan Pecah, Sempat Ada Permohonan Jam Kick-off Arema FC vs Persebaya tetapi....
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah