Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/@rizkybillar)

SuaraBanten.id - Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora baru-baru ini menjadi sorotan publik. Bahkan, video lawas yang memperlihatkan Rizky Billar alasan menikahi Lesti viral di media sosial.

Senior Hypnoterapist, Ferdians Setiadi membuat Rizky Billar menceritakan bagaimana hubunganya dengan Lesti Kejora saat itu.

Billar menceritakan bahwa Lesti sebenarnya tak masuk dalam kriteria wanita idamannya, namun seiring berjalannya waktu ia semakin nyaman dengan pedangdut tersebut.

"Dia (Lesti) bisa deket sama keluarga gua bro, baik, cuma ya nih anak bisa ambil hati keluarga gua," ujar Rizky Billar.

Baca Juga: Keberanian Lesti Kejora Laporkan Aksi Kekerasan Rizky Billar dapat Acungan Jempol

Disisi lain, pesinetron Jodoh Wasiat Bapak ini pun mengungkapkan meski dirinya menikah dengan Lesti, namun waktunya bersama dengan teman-temannya tidak akan berkurang. Billar merasa Lesti merupakan sosok wanita yang sangat pengertian.

"Bisa lah, gua akan kasih pengertian sama Lesti. Dia orangnya gak posesif bro," terang Rizky Billar.

Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara Akibat KDRT

Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Caption Unggahan Foto Inul Daratista Bersama Lesty Penuh Emosi Sindir Rizky Billar: Aku Bantu Mukulin

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan.

Load More