SuaraBanten.id - Kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora baru-baru ini menjadi sorotan publik. Bahkan, video lawas yang memperlihatkan Rizky Billar alasan menikahi Lesti viral di media sosial.
Senior Hypnoterapist, Ferdians Setiadi membuat Rizky Billar menceritakan bagaimana hubunganya dengan Lesti Kejora saat itu.
Billar menceritakan bahwa Lesti sebenarnya tak masuk dalam kriteria wanita idamannya, namun seiring berjalannya waktu ia semakin nyaman dengan pedangdut tersebut.
"Dia (Lesti) bisa deket sama keluarga gua bro, baik, cuma ya nih anak bisa ambil hati keluarga gua," ujar Rizky Billar.
Baca Juga: Keberanian Lesti Kejora Laporkan Aksi Kekerasan Rizky Billar dapat Acungan Jempol
Disisi lain, pesinetron Jodoh Wasiat Bapak ini pun mengungkapkan meski dirinya menikah dengan Lesti, namun waktunya bersama dengan teman-temannya tidak akan berkurang. Billar merasa Lesti merupakan sosok wanita yang sangat pengertian.
"Bisa lah, gua akan kasih pengertian sama Lesti. Dia orangnya gak posesif bro," terang Rizky Billar.
Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara Akibat KDRT
Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Keberanian Lesti Kejora Laporkan Aksi Kekerasan Rizky Billar dapat Acungan Jempol
-
Caption Unggahan Foto Inul Daratista Bersama Lesty Penuh Emosi Sindir Rizky Billar: Aku Bantu Mukulin
-
Kim Hawt Sebut Rizky Billar Dulu Simpenan 'War', Benarkah?
-
Viral Potret Lesti Kejora Lebam Besar di Tangan Jadi Sorotan, Netizen Minta Rizky Billar Dipenjara
-
Wanita Pejalan Kaki Tersungkur ke Aspal Usai Dijambret di Medan, Videonya Viral
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan