SuaraBanten.id - Jadi saksi kasus korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman dipanggil KPK.
Fatah Sulaiman mengatakan, bahwa dirinya ditanyai kebijakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)-Wilayah Barat.
"Ya saya dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat rektor nonaktif Unila," katanya, mengutip dari Antara, Sabtu (1/10/2022).
Ia mengungkapkan bahwa kehadirannya tersebut sebagai Ketua Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat yang dianggap mengetahui terkait kebijakan-kebijakan umum penyelenggaraan SNMPTN--Wilayah Barat tahun 2022.
"Ya baru ditanya terkait kebijakan umum saja SNMPTN--Wilayah Barat saja oleh KPK," ungkap dia.
Dia pun menegaskan siap dipanggil lagi oleh KPK sebagai saksi apabila memang masih dibutuhkan keterangan darinya.
"Ini kan baru sekali dipanggil. Mungkin saya akan dipanggil lagi, yang pasti sebagai saksi saya siap dan mendukung KPK," ujarnya.
Ia pun berpesan kepada Rektor-Rektor Perguruan Tinggi di Indonesia untuk mengambil hikmah dari kasus yang menjerat rektor nonaktif Unila Karomani.
"Kasus rektor nonaktif Unila harus menjadi pelajaran buat semua pimpinan perguruan tinggi negeri, saya kira kita harus ambil hikmahnya," ucap dia.
Hari ini, bertempat di Polresta Bandarlampung, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.
Selain Fatah Sulaiman, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono, sekretaris penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Hery Dian Septama, koordinator sekretariatan penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD). [Antara]
Berita Terkait
-
Ingin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masuk Rutan KPK, Kamruddin Simanjuntak Minta Febri Diansyah Objektif
-
Katanya Dreamcase? Ayo Bang Hotman, Bantu Bharada E atau Brigadir J
-
Aktivis Papua Minta Lukas Enembe Berjiwa Besar Hadapi Proses Hukum Kasus Korupsi
-
Kunjungi TKP Meninggalnya Iwan Budi Paulus, LPSK Temukan Sepucuk Surat dari Sang Anak, Isinya Bikin Haru
-
KPK Dalami Arahan Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final