Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 29 September 2022 | 07:20 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. [Ist]

Diberitakan sebelunya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/11/2021) silam. Keempat pegawai BPN Kantah Kabupaten Lebak tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Diketahui, modus yang digunakan oknum ASN tersebut dengan meminta biaya tambahan untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga. Namun, jumlah biaya tambahan tersebut melambung dan tak sesuai aturan.

Padahal dalam PP 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per M2.

Motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Saksi Dugaan Pemalsuan Gelar S2 Ketua IDI Tangsel Diperiksa

Load More