SuaraBanten.id - Polemik penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon, Banten hingga kini masih belum menemui titik temu. Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh agama menandatangani penolakan pembangunan gereja.
Belum lama ini, dua belah pihak baik warga Cilegon yang menolak pembangunan gereja dan panitian pembangunan gereja sempat dipertemukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Rabu (14/9/2022) lalu tidak membuahkan hasil.
Namun, lantaran pertemuan itu belum menemui hasil, panitia pembangunan gereja baru-baru ini mengadu ke Komisi VIII DPR RI hingga ke Presiden.
Panitia pembangunan HKBP Maranatha kabarnya telah melayangkan Maklumat ke Presiden Jokowi Hingga menggugat Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian
Tim kuasa hukum HKBP Maranatha Cilegon mengambil langkah langkah kongkrit untuk memuluskan adanya pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Mulai dari menemui Komisi VIII DPR RI pada Kamis (22/9/2022) kemarin, hingga akan menggugat Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dan melayangkan maklumat terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum HKBP Maranatha Cilegon, Muallim Bahar menyampaikan harapan besarnya terhadap Komisi VIII DPR RI agar bisa menjadi penengah dalam polemik pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Pasalnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian masih menyatakan menolak karena perizinan panitia pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon belum berada di meja kerjanya.
"Ini sebenarnya Wali Kota Cilegon menolak apa? Ini saya anggap tindakan Wali Kota Cilegon sporadis, surat permohon kami saja belum sampai di meja kok Dia (Helldy Agustian) dengan serta merta menolak itu," kata Kuasa Hukum HKBP Maranatha Cilegon, Muallim Bahar kepada SuaraBanten.id, Selasa (27/9/2022).
"Saya anggap ini tindakan diskriminasi dan kami laporkan juga ke Komisi VIII bahwa saya sebagai kuasa hukum sudah memasukan aduan dan alat bukti di Komnas HAM," sambungnya dengan tegas.
Menurutnya, Komisi VIII dalam hal ini sangat mendukung dan dalam waktu dekat mereka akan berkunjung langsung ke Cilegon bersama seluruh perangkat Komisi VIII DPR RI.
"Dan Insya Allah akan diagendakan rapat dengar pendapat langsung dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan," ucapnya.
Bahar menduga, penolakan yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon dalam kondisi seperti ini dianggap terdapat pelanggaran HAM yang terstruktur.
Bahkan, Ia juga turut serta memasuki permohonan perlindungan hukum di Mabes Polri karena para pendeta dan panitia pembangunan gereja HKBP Maranatha Cilegon terindikasi mendapatkan intimidasi.
"Kami sudah ketok dari atas, bahwa ini bukan lagi permasalahan Kota Cilegon, tapi persoalan Indonesia," tegas Juru Bicara HKBP Maranatha Cilegon ini.
"Dalam waktu dekat kami juga akan memasuki gugatan ke pengadilan negeri terkait keberatan administratif yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon, ini sudah menjadi perintah Ephorus pimpinan jemaat HKBP Se-Indonesia," tegasnya.
Selain itu, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pihaknya juga turut melayangkan maklumat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi memberitahukan kronologi terkait pembangunan gereja.
Ia mengklaim telah mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Semua persyaratan sudah terpenuhi, tapi kendalanya pada validasi (Pengesahan) yang tidak dikeluarkan oleh lurah, ini yang kami anggap proses diskriminasi yang kewenangannya ada di Presiden RI dan Mendagri," terangnya.
Bahkan, menurutnya hal itu merupakan hak konstitusional warga negara yang disampaikan oleh dekalarskan universal HAM. Kemudian diturunkan melalui UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan dijabarkan sampai SKB 2 Menteri tentang pembangunan rumah ibadah.
"Bagi saya itu adalah hak mutlak yang harus dimiliki warga negara, jangan sampai berdalih SKB 2 Menteri ini lalu kemudian mengkerdilkan hak-hak orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian belum bisa dikonfirmasi mengenai gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum HKBP Maranatha Cilegon. Saat dikonfirmasi melalui telpon Helldy Agustian tidak menjawab dan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum ada balasan hingga berita ini dipublish.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Tag
Berita Terkait
-
Profil Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang Tolak Pembangunan Gereja, Hari Ini Bertemu Menag Gus Yaqut
-
Ungkap Alasan Pembangunan Gereja di Cilegon, Panitia Pembangunan Ungkit Janji Mantan Wali Kota Cilegon
-
Panitia Pembangunan Gereja di Cilegon Akui Berikan Rp1 Juta untuk Warga yang Tandatangani Persetujuan Pembangunan Gereja
-
Warga Diberi Rp1 Juta untuk Setujui Pembangunan Gereja, RT Setempat: Ada yang Dibilang untuk Bangun Gedung Serbaguna
-
Panitia Pembangunan Gereja Ungkap Kendala Perizinan, Hingga Sebut Soal Keputusan Mantan Wali Kota Cilegon
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas