SuaraBanten.id - Dukun cabul berisinial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur yang bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini akhirnya diamankan Polsek Rajeg.
Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang, AKP Nurjaman membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan dukun cabul tersebut.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan berinisial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh dukun cabul tersebut.
Peristiwa yang dialami N, terjadi pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala,” ungkap Nurjaman, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Setelah sampai di rumah pelaku, lanjut Nurjaman, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan ‘punya simpanan apa?’. Lalu dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak.
Kemudian, pelaku mengatakan jangan sampai barang seperti itu disimpan secara sembarangan. Selanjutnya YS selaku suami dari Korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.
“Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,” ujar Nurjaman.
Setelah itu, YS disuruh tersangka masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS,
“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu tangan korban N disuruh dimasukan ke dalam kemaluan N sampai keluar cairan. Selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” ucap Nurjaman.
Dalam hal ini, selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak milik korban, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu set pakaian dalam milik korban.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka yakni, satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak yang di pakai tersangka untuk melakukan praktek pengobatan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Nurjaman.
Berita Terkait
-
KemenPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan Seksual Gunakan AI Ancam Perempuan
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
-
Review Film R.I.P.D: Petualangan Polisi dalam Menangkap Berbagai Roh Jahat
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Program Special BRIguna Dalam Rangka HUT ke-129 BRI: Tersedia Suku Bunga Mulai dari 8,129%
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen