SuaraBanten.id - Dukun cabul berisinial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur yang bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini akhirnya diamankan Polsek Rajeg.
Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang, AKP Nurjaman membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan dukun cabul tersebut.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan berinisial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh dukun cabul tersebut.
Peristiwa yang dialami N, terjadi pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala,” ungkap Nurjaman, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Setelah sampai di rumah pelaku, lanjut Nurjaman, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan ‘punya simpanan apa?’. Lalu dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak.
Kemudian, pelaku mengatakan jangan sampai barang seperti itu disimpan secara sembarangan. Selanjutnya YS selaku suami dari Korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.
“Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,” ujar Nurjaman.
Setelah itu, YS disuruh tersangka masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS,
“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu tangan korban N disuruh dimasukan ke dalam kemaluan N sampai keluar cairan. Selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” ucap Nurjaman.
Dalam hal ini, selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak milik korban, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu set pakaian dalam milik korban.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka yakni, satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak yang di pakai tersangka untuk melakukan praktek pengobatan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Nurjaman.
Berita Terkait
-
Biadab, Pelajar di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Rekam dan Ancam Jika Menolak Untuk Melayani
-
Terpopuler: Viral Film Dewasa Mirip Jeje Slebew, Pria Gesek-gesek Kemaluan di KRL Depok Hingga Sosok Dibalik Bjorka
-
Sambut Pekan ke-11 BRI Liga 1, Pemain PSS Sleman Jihad Ayoub Bertekad Tingkatkan Performa
-
Viral, Wanita Cantik Jadi Korban Pria Gesek-gesekan Kemaluan di KRL Wilayah Depok, Publik Sebut-sebut Nama Dimas
-
Kepala Sekolah di Toraja Utara Lecehkan Siswi Dalam Toilet
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI