SuaraBanten.id - Dukun cabul berisinial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur yang bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini akhirnya diamankan Polsek Rajeg.
Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang, AKP Nurjaman membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan dukun cabul tersebut.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang perempuan berinisial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh dukun cabul tersebut.
Peristiwa yang dialami N, terjadi pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Awal mula kejadian pada saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar Korban N yang bernama YY pada saat itu sedang sakit kepala,” ungkap Nurjaman, mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Setelah sampai di rumah pelaku, lanjut Nurjaman, kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan ‘punya simpanan apa?’. Lalu dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak.
Kemudian, pelaku mengatakan jangan sampai barang seperti itu disimpan secara sembarangan. Selanjutnya YS selaku suami dari Korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku.
“Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada dimangkok, kemudian bunga tersebut terbakar,” ujar Nurjaman.
Setelah itu, YS disuruh tersangka masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian Korban N disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS,
“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada dimangkok setelah itu tangan korban N disuruh dimasukan ke dalam kemaluan N sampai keluar cairan. Selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan,” ucap Nurjaman.
Dalam hal ini, selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu buah kemeja tangan panjang warna coklat motif kotak-kotak milik korban, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu set pakaian dalam milik korban.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka yakni, satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak yang di pakai tersangka untuk melakukan praktek pengobatan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Nurjaman.
Berita Terkait
-
Biadab, Pelajar di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Rekam dan Ancam Jika Menolak Untuk Melayani
-
Terpopuler: Viral Film Dewasa Mirip Jeje Slebew, Pria Gesek-gesek Kemaluan di KRL Depok Hingga Sosok Dibalik Bjorka
-
Sambut Pekan ke-11 BRI Liga 1, Pemain PSS Sleman Jihad Ayoub Bertekad Tingkatkan Performa
-
Viral, Wanita Cantik Jadi Korban Pria Gesek-gesekan Kemaluan di KRL Wilayah Depok, Publik Sebut-sebut Nama Dimas
-
Kepala Sekolah di Toraja Utara Lecehkan Siswi Dalam Toilet
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Viral! Sudah SMP Siswa Ini Nyerah pada Soal Perkalian Dasar, Indikasi Kualitas Belajar Anjlok?
-
Bank Mandiri Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sosialisasi KPP di Tangerang
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja