SuaraBanten.id - Seorang pelajar perempuan menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang buruh berinisial MF (21). Biadabnya, pelaku merekam saat melakukan hal tak senonoh dan akan menyebarkan videonya jika tidak menuruti kemauannya.
Untuk diketahui, pelajar perempuan tersebut merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Tidak hanya menjadi korban pelecehan sekual saja, wanita itu juga jadi korban eksploitasi.
Mengutip dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Pelajar malang itu dicabuli sambil direkam. Berbekal rekaman, MF dengan mudah mengeksploitasi pelajar malang itu guna melampiaskan hasrat bejatnya. MF selalu mengancam akan menyebarkannya rekaman jika korban menolak melayani.
MF akhirnya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terduga pelaku asusila berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial, yang isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.
“Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya (hingga) akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial,” ungkap Zain, Kamis 22 September 2022.
Namun, setelah melakukan tindakan asusila itu, lanjut Zain, video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. Selain itu video itu dikirimkan juga oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
“Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban,” katanya.
Atas Kejadian tersebut, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadi Girl Group Double Million Seller Pertama! Rekor Baru Diraih BLACKPINK
“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban,” ujar Zain.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak.
“Sementara untuk korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing,” terang Zain.
Berita Terkait
-
Jadi Girl Group Double Million Seller Pertama! Rekor Baru Diraih BLACKPINK
-
Lisa Blackpink Gemparkan Korsel,Penghargaan MTV VMA 2022 Wanita Terbaik
-
Kronologi Kejagung Jemput Paksa Hasnaeni Si Wanita Emas Hingga Ngamuk Teriak-teriak Menolak Ditahan
-
Rebutan Pria, 5 Orang Perempuan di Tanah Bumbu Lakukan Pengeroyokan: ASP dan SB Mengalami Luka-luka
-
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Potret Hasnaeni si Wanita Emas Ngamuk dan Teriak saat Ditahan Kejagung
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
- Kenapa Deretan Musisi Mundur dari Rans Carnival Jogja? Ini Kronologinya
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Aktivitas Erupsi Tak Surutkan Langkah Nelayan Pandeglang Tetap Melaut
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi