SuaraBanten.id - Seorang wanita muda berinisial N (22) menjadi korban pencabulan pria berinisial TT (48) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Atas dugaan peleehan seksual tersebut polisi kini tengah mengamankan TT.
Pelaku yang merupakan warga Pulo Gadung, Jakarta Timur itu melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura bisa mengobati penyakit.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual.
“Tersangka menggunakan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman dalam keterangan pers, Kamis(22/9/2022).
Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Beji Depok, Pelaku Lancarkan Aksinya Ketika Berada di Tikungan Jalan
Nurjaman mengungkapkan, insiden pencabulan itu bermula saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar korban N yang bernama YY yang saat itu sedang sakit kepala.
Sesampainya di rumah pelaku, TT kemudian bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan punya simpanan apa.
“Tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” ucap Nurjaman.
Tersangka saat itu langsung meminta suami korban jangan menyimpan barang seperti itu sembarangan.
YS dan suami korban selanjutnya membawa minyak serta daun kelor ke rumah pelaku. Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.
Baca Juga: Gelorakan Kemenangan Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten, Haerul Jaman: Seluruh Kader Harus Kerja
Selanjutnya YS diminta masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban N diminta masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.
“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok setelah itu korban dicabuli,” ungkapnya
Pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung 4 kali berturut-turut. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks
-
Abraham Samad Sebut Polisi Bisa Mendapat Tuduhan Jongos Oligarki jika Kasus Said Didu Tak Dihentikan
-
Penuh Kejanggalan, Eks Ketua KPK Abraham Samad Desak Polisi Hentikan Kasus Said Didu
-
Antar Said Didu ke Mapolresta Tangerang, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Statusnya Saksi, Tak Perlu Ditahan
-
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri