SuaraBanten.id - Seorang wanita muda berinisial N (22) menjadi korban pencabulan pria berinisial TT (48) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Atas dugaan peleehan seksual tersebut polisi kini tengah mengamankan TT.
Pelaku yang merupakan warga Pulo Gadung, Jakarta Timur itu melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura bisa mengobati penyakit.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual.
“Tersangka menggunakan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman dalam keterangan pers, Kamis(22/9/2022).
Nurjaman mengungkapkan, insiden pencabulan itu bermula saat pelapor datang bersama suaminya YS berniat mengobati adik ipar korban N yang bernama YY yang saat itu sedang sakit kepala.
Sesampainya di rumah pelaku, TT kemudian bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan punya simpanan apa.
“Tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak,” ucap Nurjaman.
Tersangka saat itu langsung meminta suami korban jangan menyimpan barang seperti itu sembarangan.
YS dan suami korban selanjutnya membawa minyak serta daun kelor ke rumah pelaku. Setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Beji Depok, Pelaku Lancarkan Aksinya Ketika Berada di Tikungan Jalan
Selanjutnya YS diminta masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian korban N diminta masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS.
“Setelah itu saksi YS disuruh menghadap berbalik, kemudian pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok setelah itu korban dicabuli,” ungkapnya
Pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung 4 kali berturut-turut. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor tidak senang dan merasa dilecehkan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
5 Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Pria 2026, Wajah Bersih Banyak Direkomendasikan Pengguna
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger