SuaraBanten.id - Hingga detik ini publik masih menyoroti kasus kematian Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo dan anak buahnya. Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kembali buka suara.
Dia mengatakan, bahwa pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik sehingga keputusan tersebut bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik, mengutip dari Antara.
Dikatakan pula oleh Didik bahwa keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, yang juga perekayasa kasus tersebut.
"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense," katanya.
Ia lantas mengingatkan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.
"Yang tidak kalah penting jangan sampai ada tebang pilih dan pandang bulu dalam penegakan disipilin dan etik ini," ucapnya.
Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.
Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Alami Gangguan Jiwa, Upaya Berkelit dari Jeratan Hukum?
Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diduga Alami Gangguan Jiwa, Upaya Berkelit dari Jeratan Hukum?
-
Viral! Publik Kaget 'Ferdy Sambo' Kini Beralih Profesi Jadi Tukang Durian
-
Daftar Jeratan Hukum Oknum Polisi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Presiden Jokowi Lepas Tangan Soal Kasus Brigadir J
-
Diduga Gangguan Jiwa, Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jeratan Hukuman Mati
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?