SuaraBanten.id - Usai menemui perwakila driver online baik kendaraan roda dua alias ojek online (ojol) maupun kendaraan roda empat, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengaku bakal mendorong Undang-undang yang mengatur Ojol.
Undang-undang tersebut juga harapannya ikut mangatur pola kemitraan antara driver selaku mitra dengan operator jasa online. Budi mengungkapkan hal itu pasca menemui perwakilan Ojol Serang Bersatu dan Banten Driver yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM alias Bahan Bakar Minyak.
Ribuan driver online tersebut unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Banten, Senin (12/9/2022) kemarin. Salah satu tuntutan massa aksi adalah dibuatkannya regulasi yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah.
“Kita akan mencari titik tengah antara driver dan oprator. Permintaan ojol kan (dibuatkan) Pergub (Peraturan Gubernur, red) yang mengatur pola kemitraan. Kami akan mempeljari itu,dan kalau ada saerah lain yang sudah mengeluarkan pergubnya, kita upayakan yang sama antara ojol dengan oprator,” kata Budi.
“Termasuk saya akan komunikasi dengan kolega kami di DPR RI agar dibuatkan UU yabg mengatur ojol. Karena selama ini kita tidak bisa membuat regulasi di daerah karena cantolan hukumnya di atas belum ada. Dan selama ini yang menjadi referensi ojol ini kan taksi konvensional padahal ojol kan berbeda antara roda dua dan roda empat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengaku, akan memfasilitasi pertemuan antara driver ojol dengan operator.
“Kan ada perbedaan (harga) antara grab, gojek dan maxim. Dan jawaban saya menjalankan perintah dari pusat,” kata Tri.
Terkait aspirasi pembuatan Pergub yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah, Tri mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian.
“Kan tadi meminta peraturan, saya harus lihat dulu karena dalam Permenhub itu kita hanya mengawasi pelaksanaan di lapangan. Bukan sebagai regulator. Kita hanya melaksanakan pengawasan. Yang berhak mengatur pusat, kita tidak punya wewenang, saya harus berhati-hati berbicara regulasi, jangan sampai regulasi kita bikin terus bertentangan dengan di atas,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Protes Sampah Impor, Mapala Banten Kibarkan Merah Putih Raksasa di TPA Bangkonol
-
Opang Brutal! Kunci Motor Ojol Dirampas di Stasiun Pondok Ranji, Penumpang Dipaksa Bayar 2x Lipat
-
Aksi Premanisme di Pondok Ranji: Opang Rampas Penumpang Ojol yang Mau ke Rumah Sakit!
-
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation
-
Pengemudi Ojol Wafat di Pangkuan Sahabat Usai Antar Penumpang di Bali
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka