SuaraBanten.id - Usai menemui perwakila driver online baik kendaraan roda dua alias ojek online (ojol) maupun kendaraan roda empat, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengaku bakal mendorong Undang-undang yang mengatur Ojol.
Undang-undang tersebut juga harapannya ikut mangatur pola kemitraan antara driver selaku mitra dengan operator jasa online. Budi mengungkapkan hal itu pasca menemui perwakilan Ojol Serang Bersatu dan Banten Driver yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM alias Bahan Bakar Minyak.
Ribuan driver online tersebut unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Banten, Senin (12/9/2022) kemarin. Salah satu tuntutan massa aksi adalah dibuatkannya regulasi yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah.
“Kita akan mencari titik tengah antara driver dan oprator. Permintaan ojol kan (dibuatkan) Pergub (Peraturan Gubernur, red) yang mengatur pola kemitraan. Kami akan mempeljari itu,dan kalau ada saerah lain yang sudah mengeluarkan pergubnya, kita upayakan yang sama antara ojol dengan oprator,” kata Budi.
“Termasuk saya akan komunikasi dengan kolega kami di DPR RI agar dibuatkan UU yabg mengatur ojol. Karena selama ini kita tidak bisa membuat regulasi di daerah karena cantolan hukumnya di atas belum ada. Dan selama ini yang menjadi referensi ojol ini kan taksi konvensional padahal ojol kan berbeda antara roda dua dan roda empat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengaku, akan memfasilitasi pertemuan antara driver ojol dengan operator.
“Kan ada perbedaan (harga) antara grab, gojek dan maxim. Dan jawaban saya menjalankan perintah dari pusat,” kata Tri.
Terkait aspirasi pembuatan Pergub yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah, Tri mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian.
“Kan tadi meminta peraturan, saya harus lihat dulu karena dalam Permenhub itu kita hanya mengawasi pelaksanaan di lapangan. Bukan sebagai regulator. Kita hanya melaksanakan pengawasan. Yang berhak mengatur pusat, kita tidak punya wewenang, saya harus berhati-hati berbicara regulasi, jangan sampai regulasi kita bikin terus bertentangan dengan di atas,” ujarnya.
Berita Terkait
-
5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
-
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Jemaat Geraja POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Tetap Ibadah Jumat Agung di Rumah Doa
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
Sumatera hingga Papua Jadi Prioritas, BGN Perketat Data Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus