SuaraBanten.id - Usai menemui perwakila driver online baik kendaraan roda dua alias ojek online (ojol) maupun kendaraan roda empat, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengaku bakal mendorong Undang-undang yang mengatur Ojol.
Undang-undang tersebut juga harapannya ikut mangatur pola kemitraan antara driver selaku mitra dengan operator jasa online. Budi mengungkapkan hal itu pasca menemui perwakilan Ojol Serang Bersatu dan Banten Driver yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM alias Bahan Bakar Minyak.
Ribuan driver online tersebut unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Banten, Senin (12/9/2022) kemarin. Salah satu tuntutan massa aksi adalah dibuatkannya regulasi yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah.
“Kita akan mencari titik tengah antara driver dan oprator. Permintaan ojol kan (dibuatkan) Pergub (Peraturan Gubernur, red) yang mengatur pola kemitraan. Kami akan mempeljari itu,dan kalau ada saerah lain yang sudah mengeluarkan pergubnya, kita upayakan yang sama antara ojol dengan oprator,” kata Budi.
“Termasuk saya akan komunikasi dengan kolega kami di DPR RI agar dibuatkan UU yabg mengatur ojol. Karena selama ini kita tidak bisa membuat regulasi di daerah karena cantolan hukumnya di atas belum ada. Dan selama ini yang menjadi referensi ojol ini kan taksi konvensional padahal ojol kan berbeda antara roda dua dan roda empat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengaku, akan memfasilitasi pertemuan antara driver ojol dengan operator.
“Kan ada perbedaan (harga) antara grab, gojek dan maxim. Dan jawaban saya menjalankan perintah dari pusat,” kata Tri.
Terkait aspirasi pembuatan Pergub yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah, Tri mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian.
“Kan tadi meminta peraturan, saya harus lihat dulu karena dalam Permenhub itu kita hanya mengawasi pelaksanaan di lapangan. Bukan sebagai regulator. Kita hanya melaksanakan pengawasan. Yang berhak mengatur pusat, kita tidak punya wewenang, saya harus berhati-hati berbicara regulasi, jangan sampai regulasi kita bikin terus bertentangan dengan di atas,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
-
Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak
-
Ojol Berstatus UMKM Bakal Kena Pajak? Menteri Maman Tegaskan Itu Hoaks
-
Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel