Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 13 September 2022 | 08:33 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo. [Iyus/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Usai menemui perwakila driver online baik kendaraan roda dua alias ojek online (ojol) maupun kendaraan roda empat, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengaku bakal mendorong Undang-undang yang mengatur Ojol.

Undang-undang tersebut juga harapannya ikut mangatur pola kemitraan antara driver selaku mitra dengan operator jasa online. Budi mengungkapkan hal itu pasca menemui perwakilan Ojol Serang Bersatu dan Banten Driver yang berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM alias Bahan Bakar Minyak.

Ribuan driver online tersebut unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Banten, Senin (12/9/2022) kemarin. Salah satu tuntutan massa aksi adalah dibuatkannya regulasi yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah.

“Kita akan mencari titik tengah antara driver dan oprator. Permintaan ojol kan (dibuatkan) Pergub (Peraturan Gubernur, red) yang mengatur pola kemitraan. Kami akan mempeljari itu,dan kalau ada saerah lain yang sudah mengeluarkan pergubnya, kita upayakan yang sama antara ojol dengan oprator,” kata Budi.

Baca Juga: Ungkap Alasan Pembangunan Gereja di Cilegon, Panitia Pembangunan Ungkit Janji Mantan Wali Kota Cilegon

“Termasuk saya akan komunikasi dengan kolega kami di DPR RI agar dibuatkan UU yabg mengatur ojol. Karena selama ini kita tidak bisa membuat regulasi di daerah karena cantolan hukumnya di atas belum ada. Dan selama ini yang menjadi referensi ojol ini kan taksi konvensional padahal ojol kan berbeda antara roda dua dan roda empat,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengaku, akan memfasilitasi pertemuan antara driver ojol dengan operator.

“Kan ada perbedaan (harga) antara grab, gojek dan maxim. Dan jawaban saya menjalankan perintah dari pusat,” kata Tri.

Terkait aspirasi pembuatan Pergub yang mengatur kemitraaan antara driver dan operator oleh pemerintah daerah, Tri mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian.

“Kan tadi meminta peraturan, saya harus lihat dulu karena dalam Permenhub itu kita hanya mengawasi pelaksanaan di lapangan. Bukan sebagai regulator. Kita hanya melaksanakan pengawasan. Yang berhak mengatur pusat, kita tidak punya wewenang, saya harus berhati-hati berbicara regulasi, jangan sampai regulasi kita bikin terus bertentangan dengan di atas,” ujarnya.

Baca Juga: Panitia Pembangunan Gereja di Cilegon Akui Berikan Rp1 Juta untuk Warga yang Tandatangani Persetujuan Pembangunan Gereja

Load More