SuaraBanten.id - Pada era serba canggih seperti saat ini, banyak cara untuk masyarakat agar bisa memiliki barang yang diinginkan dengan cepat dan mudah. Salah satunya melalui aplikasi online yang memberikan pinjaman dana atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (Pinjol).
Namun tren pinjol jika dilihat dari sisi agama adalah hal yang dilarang. Bahkan MUI mengeluarkan fatwa bila pinjaman online maupun offline mengandung riba hukumnya haram.
Seperti yang dijelaskan oleh seorang konten kreator pria satu ini melalui videonya yang viral di media sosial. Dalam video viral yang diunggah akun TikTok @aabelkarimi, ia menjelaskan tentang riba dalam pinjol yang jarang difikirkan para peminjam.
"Gue mau nanya, berapa kali dalam sehari lo buka YouTube kena iklan pinjol? Bete banget ya? Tapi lo pernah mikir gak sih, kenapa bisa masif banget dan seberapa gede sih perputarannya?," tanya pria berkacamata dalam video yang viral di TikTok itu.
"Dan ternyata setelah gue cek dalam sebulan aja misal kita ambil data di bulan Maret, itu nilai transaksinya sampai 23 triliun dan ada 17 juta akun yang minjem pinjol dan mungkin salah satunya temen lo," imbuhnya.
Pria dalam video tersebut juga menyinggung soal dana pinjaman tersebut banyak digunakan dalam sektor yang konsumtif bahkan hanya untuk memenuhi gaya hidup.
"Dan fakta menariknya sebagian besar pinjaman itu duitnya nguap di sektor yang konsumtif, dan banyak banget cerita ada yang rela pinjol cuma buat beli Iphone atau bayar paylater. Dab sialnya yang sering kena teror itu malah kebanyakan temennya yang minjem karena menjadikan nomernya sebagai jaminan," ucap pria itu.
Pria itu pun menjelaskan bila riba yang dilakukan dari Pinjol sama dengan seseorang melakukan 26x zina sehingga bisa dibayangkan betapa besar dosa yang didapat.
"Tapi fakta lain dari pinjol itu riba kan? Nah yang gue tanyain kita kan masih membaca Al-qur'an yang sama yang juga dibaca oleh para sahabat Nabi 14 abad yang lalu, artinya kewajiban meninggalkan riba itu kan masih sama dan gak berubah," tutur pria dalam video.
"Nah lalu dengan nilai transaksi 23 triliun riba itu statusnya gimana ya, sementara 1 dirham riba yang dimakan secara sadar itukan setara dengan berzina 26x. Pertanyaannya, apa masih pantas ya kita berharap berkah dan limpahan anugerah Allah di hidup kita?," kata pria itu melanjutkan penjelasannya.
Berita Terkait
-
Viral! Wanita Ini Punya Cara Jitu Bungkam Pertanyaan 'Nyinyir' saat Lebaran, Kaosnya Bikin Ngakak!
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
-
Viral, Apakah 'Meminum Retinol' Benar-benar Bisa Memperbaiki Kulit?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR