SuaraBanten.id - Baru-baru ini kabar soal penolakan pembangunan gereja di Lingkungan Sumur Wuluh, Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten menjadi sorotan publik.
Terbaru hastag 'Cilegon' bahkan menjadi trending twitter dengan 13 ribu lebih cuitan yang berisi terkait video viral hingga kabar soal penolakan pembangunan gereja tersebut.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta dalam video viral yang belakangan beredar tampak ikut menandatangani penolakan kain putih sebagai bentuk penolakan pembangunan gereja di Kota Cilegon.
Namun, audiensi masyarakat dengan politisi Partai Berkarya itu terjadi cukup lama dan akhirnya penandatangan penolakan pembangunan gereja yang dilakukan Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian viral di media sosial.
Baca Juga: MUI Cilegon Ogah Ikut-ikutan Soal Penolakan Pembangunan Gereja: Rekomendasinya Hak Kemenag dan FKUB!
Menanggapi insiden tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan terkait penandatanganan bersama penolakan pembangunan gereja di atas kain kafan sepanjang 2 meter pada Rabu (8/9/2022) kemarin dilakukan untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon.
"Terkait penandatanganan bersama kemarin, untuk memenuhi keinginan masyarakat Cilegon yang terdiri dari para Ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ormas karena belum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, Kamis (8/9/2022).
Helldy juga menyampaikan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon.
Kata Helldy, pada Selasa (6/9/2022) lalu panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 8 dan 9 tahun 2006.
"Persyaratan yang belum terpenuhi, diantaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahann," paparnya.
Baca Juga: Video Viral Dokter Ceritakan PSK Positif HIV Tetap Layani Pelanggan
Kemudian, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon.
"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pemabangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai UU Cipta Kerja," tuturnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Bayah Lebak Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2
-
Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
-
Foto Bupati dan Wakil Bupati Lebak Diduga Dijual ke Sekolah, Dibanderol Rp300 Ribu
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan