SuaraBanten.id - Dua orang bandar dan pengecer sabu asal Serang, Banten ditangkap di Alun-alun Pandeglang. Keduanya yakni MA (31) dan AP (21) yang diduga orang keperayaan bandar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, dua pengecer sabu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran, Kota Serang, Banten pada Jumat, 2 September 2022 lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Agus mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personel reserse Narkoba Polres Serang Kota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Agus, Rabu (7/9/2022).
Saat ditangkap, dari MA dan AP ditemukan barang bukti berupa sabu dalam satu bungkus besar plastik, satu bungkus plastik sedang, dan tujuh bungkus plastik kecil di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah MA.
Menurut pengakuan MA, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap Agus.
MA dijanjikan oleh US bakal mendapat imbalan Rp1 juta untuk jasa membantu mengedarkan sabu. Sementara sabu dari US diserahterimakan di Alun-alun Pandeglang.
Baca Juga: Sopir Angkot di Lebak Desak Dishub Sesuaikan Tarif Pasca Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
“Pelaku MA dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan ketika saudara MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandeglang diantar oleh AP," katanya.
"Lalu ketika pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp100.000 dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Agus menambahkan.
Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
-
Riwayat Positif Sabu Jadi Sorotan, Plh Kapolres Bima Kota Langsung Diganti!
-
Fariz RM Ternyata Diam-Diam Sudah Bebas, Siap Gelar Acara Musik
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Menhub Ungkap 5 Titik Penahan Arus di Banten Jelang Mudik Terpadat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai
-
Gugat Gubernur Banten Karena Jalan Rusak, Pemprov Siap Hadapi Tukang Ojek Pandeglang