SuaraBanten.id - Dua orang bandar dan pengecer sabu asal Serang, Banten ditangkap di Alun-alun Pandeglang. Keduanya yakni MA (31) dan AP (21) yang diduga orang keperayaan bandar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, dua pengecer sabu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran, Kota Serang, Banten pada Jumat, 2 September 2022 lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Agus mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personel reserse Narkoba Polres Serang Kota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Agus, Rabu (7/9/2022).
Saat ditangkap, dari MA dan AP ditemukan barang bukti berupa sabu dalam satu bungkus besar plastik, satu bungkus plastik sedang, dan tujuh bungkus plastik kecil di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah MA.
Menurut pengakuan MA, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap Agus.
MA dijanjikan oleh US bakal mendapat imbalan Rp1 juta untuk jasa membantu mengedarkan sabu. Sementara sabu dari US diserahterimakan di Alun-alun Pandeglang.
Baca Juga: Sopir Angkot di Lebak Desak Dishub Sesuaikan Tarif Pasca Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
“Pelaku MA dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan ketika saudara MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandeglang diantar oleh AP," katanya.
"Lalu ketika pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp100.000 dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Agus menambahkan.
Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
-
BPBD Lebak Naikkan Status Siaga Banjir, Warga di Bantaran Sungai Ciujung Diminta Waspada
-
Kerja Sama Sampah Tangsel-Serang Dilakukan Hati-hati, Budi Rustandi: Dana Rp 122 M untuk Warga
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
4 Fakta TPA Rawa Kucing Tangerang Masih Aman Tampung Sampah di 2026
-
Banjir Cilegon Rendam Permukiman dan Sekolah, Ketua Dewan Inventarisir Penyebab
-
Bantu Korban Banjir Cilegon, Golkar Salurkan Beras dan Mie Instan ke Posko Pengungsian
-
4 Fakta Penangkapan Pembunuh Anak Politisi PKS: Niat Maling Brankas Malah Dikepung Brimob
-
Drama Penangkapan Pembunuh Anak Politisi PKS, Terpeleset Saat Satroni Rumah Mewah