SuaraBanten.id - Dua orang bandar dan pengecer sabu asal Serang, Banten ditangkap di Alun-alun Pandeglang. Keduanya yakni MA (31) dan AP (21) yang diduga orang keperayaan bandar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, dua pengecer sabu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pabuaran, Kota Serang, Banten pada Jumat, 2 September 2022 lalu sekira pukul 06.00 WIB.
Agus mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personel reserse Narkoba Polres Serang Kota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan,” kata Agus, Rabu (7/9/2022).
Saat ditangkap, dari MA dan AP ditemukan barang bukti berupa sabu dalam satu bungkus besar plastik, satu bungkus plastik sedang, dan tujuh bungkus plastik kecil di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar rumah MA.
Menurut pengakuan MA, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan interogasi didapat keterangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap Agus.
MA dijanjikan oleh US bakal mendapat imbalan Rp1 juta untuk jasa membantu mengedarkan sabu. Sementara sabu dari US diserahterimakan di Alun-alun Pandeglang.
Baca Juga: Sopir Angkot di Lebak Desak Dishub Sesuaikan Tarif Pasca Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
“Pelaku MA dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan ketika saudara MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandeglang diantar oleh AP," katanya.
"Lalu ketika pengambilan narkotika tersebut yang menerima langsung adalah AP dari orang suruhan US dan alasan AP sehingga mau mengantar MA mengambil narkotika tersebut karena dijanjikan akan diberikan uang rokok sebesar Rp100.000 dan akan diberikan untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut,” ujar Agus menambahkan.
Akibat dari perbuatannya, Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Tapak Suci SMK Skill Village Islamic School Sabet Prestasi di Banten Pencak Silat Competition 2025
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung