SuaraBanten.id - Kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Tahun Anggaran 2017 kini telah memasuki meja hijau. Kasus tersebut turut melibatkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA).
Bahkan tim sukses Gubernur Banten, anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tangsel dan makelar tanah Agus Kartono juga ikut terlibat dalam kasus pengadaan SMKN 7 Tangerang tersebut.
Ketiga tersangka itu menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Serang dengan ketua majelis hakim Selamet Widodo.
JPU KPK, Asri Irawan dalam dakwaan yang dibacanya menyebut para terdakwa bersekongkol mengatur proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK Dianggap Penjegalan Jelang Capres, Mohamad Taufik Ungkap ini
Ketiga orang terdakwa yakni Ardius bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah mengarahkan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN menetapkan tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Meski demikian, anehnya pembayaran tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Permufakatan jahat Ardius memperkaya diri sebesar Rp414.500.000. Uang tersebut juga mengalir ke kantong Agus Kartono sebesar Rp9.635.180.000 dan kantong Farid Nurdinasyah sebesar Rp1.492.250.000. Perbuatan ketiganya membuat negara tekor sebesar Rp10.574.267.500.
Korupsi ini bermula saat Pemprov Banten sesuai visi misi Gubernur Banten membangun 164 USB SMA dan SMK. Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 USB salah satunya SMKN 7 Tangsel melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengumpulkan Kepala Cabang Dinas, Kepala Sekolah dan Pengawas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK, akan Dicari Kesalahannya jika Oposisi
Dalam pertemuan itu Engkos menyampaikan agar pihak sekolah menyiapkan proposal calon lokasi untuk pengadaan USB untuk diajukan kepada Gubernur Banten c.q. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR