SuaraBanten.id - Kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Tahun Anggaran 2017 kini telah memasuki meja hijau. Kasus tersebut turut melibatkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono selaku Kuasa Pengguna Angaran (KPA).
Bahkan tim sukses Gubernur Banten, anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tangsel dan makelar tanah Agus Kartono juga ikut terlibat dalam kasus pengadaan SMKN 7 Tangerang tersebut.
Ketiga tersangka itu menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Serang dengan ketua majelis hakim Selamet Widodo.
JPU KPK, Asri Irawan dalam dakwaan yang dibacanya menyebut para terdakwa bersekongkol mengatur proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Ketiga orang terdakwa yakni Ardius bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah mengarahkan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru (USB) SMAN dan SMKN menetapkan tanah milik Sofia M Sujudi Rassat sebagai lokasi pembangunan SMKN 7 Tangsel.
Meski demikian, anehnya pembayaran tanah tersebut tidak diterima oleh pihak yang berhak. Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Permufakatan jahat Ardius memperkaya diri sebesar Rp414.500.000. Uang tersebut juga mengalir ke kantong Agus Kartono sebesar Rp9.635.180.000 dan kantong Farid Nurdinasyah sebesar Rp1.492.250.000. Perbuatan ketiganya membuat negara tekor sebesar Rp10.574.267.500.
Korupsi ini bermula saat Pemprov Banten sesuai visi misi Gubernur Banten membangun 164 USB SMA dan SMK. Tahun 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyusun rencana dan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan 9 USB salah satunya SMKN 7 Tangsel melalui anggaran APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengumpulkan Kepala Cabang Dinas, Kepala Sekolah dan Pengawas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan oleh KPK Dianggap Penjegalan Jelang Capres, Mohamad Taufik Ungkap ini
Dalam pertemuan itu Engkos menyampaikan agar pihak sekolah menyiapkan proposal calon lokasi untuk pengadaan USB untuk diajukan kepada Gubernur Banten c.q. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Februari 2017 proposal calon lokasi sekolah baru masuk dari para Kepala Sekolah dari 9 USB SMAN dan SMKN. Salah satu proposal yang masuk dari Plt Kepala SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji.
Tanah yang diusulkan tanah milk Siun Bin Item di Jalan Legoso, Pisangan, Ciputat Timur, Tangsel dengan luas 6.500 M² dengan harga penawaran sebesar Rp2.500.000,00/M².
Dalam perjalanannya, terdakwa Farid Nurdiansyah yang merupakan pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses Gubernur Banten datang ke Kantor Dindikbud Provinsi Banten menemui Ardius Prihantono.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengangkat Ardius selaku KPA untuk pengadaan lahan sekolah baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 903 / Kep.87 – Huk / 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 903 / Kep . 12 – Huk / 2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang. Kuasa Pengguna Anggaran.
Awalnya kedatangan Farid Nurdiansyah menemui Ardius untuk lobi-lobi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017 khususnya terkait Zonasi Sekolah. Namun dalam pertemuan tersebut Farid yang merupakan tim sukses Wahidin Halim membahas rencana pengadaan lahan untuk USB SMKN 7 Tangsel.
Tag
Berita Terkait
-
Rossa Purbo Bekti Jadi Kapolres Bangkalan, KPK Pastikan Penanganan Perkara Tetap Jalan
-
Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK
-
Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah
-
Kasus Korupsi Bea Cukai: Dedi Congor Batal Diperiksa KPK, Kembali Berdalih Sakit
-
KPK Sita Uang Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di BPN Bogor
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
-
Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya