SuaraBanten.id - Kabar mengejutkan dari wilayah Banten, yakni Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Tangerang hari ini.
Informasi itu dibenarkan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti, bahwa Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dengan mengikuti program yang ada.
“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.
Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih 1 tahun proses integrasi atau masa percobaan sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.
Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Mantan Gubernur Banten itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah.
Dalam kasus lain yakni pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Atut juga dihukum 5 tahun dan 6 bulan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Terpidana Kasus Suap Alkes, Ratu Atut Hirup Udara Bebas
Atut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Adik Ratu, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 1 tahun penjara juga atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Terpidana Kasus Suap Alkes, Ratu Atut Hirup Udara Bebas
-
Pj Gubernur Banten Dukung Kejati Proses Hukum Dugaan Korupsi Hingga Negara Dirugikan Rp 186 Milyar
-
Ekonomi Syariah Bisa Perkuat Pengembangan Industri Halal Provinsi Banten
-
Suharso Diberhentikan untuk Akhiri Polemik di PPP, Itu Klaim Ketua Majelis Pertimbangan PPP
-
Begini Dua Rumah Mewah di Tangsel yang Disita Kejati Terkait Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Banten
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian