SuaraBanten.id - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang hari ini, Selasa (6/9/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebadan bersyarat (PB).
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Yekti saat dikonfirmasi.
Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
Baca Juga: Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?
-
Dapat Remisi Lebaran, Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Bebas Tahun Depan?
-
Dieksekusi Kasus Baru, Wawan Suami Airin Sekaligus Adik Kandung Ratu Atut Tambah Lama Meringkuk di Lapas Sukamiskin
-
Mulyadi Jayabaya Doakan Anak Ratu Atut Chosiyah Jadi Gubernur Banten, Ini Respon Andika Hazrumy
-
Masih di Penjara, Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili Lagi Kasus Baru
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian