SuaraBanten.id - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang hari ini, Selasa (6/9/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebadan bersyarat (PB).
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Yekti saat dikonfirmasi.
Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.
Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
Baca Juga: Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?
-
Dapat Remisi Lebaran, Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Bebas Tahun Depan?
-
Dieksekusi Kasus Baru, Wawan Suami Airin Sekaligus Adik Kandung Ratu Atut Tambah Lama Meringkuk di Lapas Sukamiskin
-
Mulyadi Jayabaya Doakan Anak Ratu Atut Chosiyah Jadi Gubernur Banten, Ini Respon Andika Hazrumy
-
Masih di Penjara, Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili Lagi Kasus Baru
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka
-
Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans
-
BRI Perkuat Ekonomi Nasional Lewat Program Klasterku Hidupku, Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Teken MoU dengan Pemkot Cilegon, Krakatau Steel Bahas Akses Pelabuhan Hingga KEK
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi