SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AB (15), AA (16) dan PA (21) berhasil ditangkap Personel Polsek Cibeber. Ketiga pelaku itu ditangkap lantaran telah melakukan penjambretan terhadap AD dan AN yang baru pulang ziarah dari Banten Lama.
Penangkapan pelaku penjambretan tersebut terjadi di Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dan wilayah Jombang Kali, Kota Cilegon, Banten, Minggu (28/8/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Tiga orang pelaku itu ditangkap dua jam setelah mereka melakukan aksinya terhadap AD dan AN warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
“Awalnya pada Sabtu (27/8/2022) sekira jam 23.30 WIB AD bersama teman-temannya selesai melaksanakan ziarah di Banten Lama. Kemudian AD dan AN akan pulang ke Merak menumpang kendaraan pick up, setelah tiba di Traffic Light PCI, AD dan AN turun dari mobil pick up. Saat mencari mobil menuju Merak, AD dan AN dipanggil orang tidak dikenal kemudian tas AD dan AN digeledah, handphone mereka dirampas,” kata Kapolsek Cibeber Iptu Suhel, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Ratusan Santri Banten Tuntut Suharso Manoarfa Diadili, Buntut Pernyataan soal 'Amplop Kiai'
Suhel melanjutkan pelaku kemudian mengancam para korban akan dibunuh dan dianiaya. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dan setelah itu meninggalkan kedua korban.
“Setelah itu para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya. Kemudian AD didorong serta ditinju oleh salah satu pelaku. Kemudian para pelaku pergi berboncengan meninggalkan korban dengan menggunakan motor," ujar Suhel.
Korban kemudian diantarkan ke Polsek Cibeber oleh tukang ojek dan langsung membuat laporan atas kejadian yang menimpanya.
“Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Cibeber bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Kemudian dalam waktu kurang lebih dua jam para pelaku diamankan di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/8/2022) dini hari sekira jam 01.30 WIB,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025