SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AB (15), AA (16) dan PA (21) berhasil ditangkap Personel Polsek Cibeber. Ketiga pelaku itu ditangkap lantaran telah melakukan penjambretan terhadap AD dan AN yang baru pulang ziarah dari Banten Lama.
Penangkapan pelaku penjambretan tersebut terjadi di Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dan wilayah Jombang Kali, Kota Cilegon, Banten, Minggu (28/8/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Tiga orang pelaku itu ditangkap dua jam setelah mereka melakukan aksinya terhadap AD dan AN warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
“Awalnya pada Sabtu (27/8/2022) sekira jam 23.30 WIB AD bersama teman-temannya selesai melaksanakan ziarah di Banten Lama. Kemudian AD dan AN akan pulang ke Merak menumpang kendaraan pick up, setelah tiba di Traffic Light PCI, AD dan AN turun dari mobil pick up. Saat mencari mobil menuju Merak, AD dan AN dipanggil orang tidak dikenal kemudian tas AD dan AN digeledah, handphone mereka dirampas,” kata Kapolsek Cibeber Iptu Suhel, Senin (29/8/2022).
Suhel melanjutkan pelaku kemudian mengancam para korban akan dibunuh dan dianiaya. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dan setelah itu meninggalkan kedua korban.
“Setelah itu para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya. Kemudian AD didorong serta ditinju oleh salah satu pelaku. Kemudian para pelaku pergi berboncengan meninggalkan korban dengan menggunakan motor," ujar Suhel.
Korban kemudian diantarkan ke Polsek Cibeber oleh tukang ojek dan langsung membuat laporan atas kejadian yang menimpanya.
“Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Cibeber bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Kemudian dalam waktu kurang lebih dua jam para pelaku diamankan di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/8/2022) dini hari sekira jam 01.30 WIB,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ratusan Santri Banten Tuntut Suharso Manoarfa Diadili, Buntut Pernyataan soal 'Amplop Kiai'
Berita Terkait
-
Rumah Murah Rp101 Juta Hadir di Serang, Bidik Pekerja Kawasan Industri
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Cerita Empat Petugas Dishub Gagalkan Jambret Bersenjata Celurit Saat CFD
-
Gagal Kabur! Jambret Bersenjata Celurit di Setiabudi Terjatuh Usai Terjebak Macet
-
Biang Kerok Sinyal Lumpuh! Maling BTS Bikin Operator Rugi Rp60 M, Barang Dikirim ke Thailand
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Ayah Kritis, Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV
-
Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen
-
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 6 Anggotanya Terjerat Peredaran Gelap Narkoba