SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AB (15), AA (16) dan PA (21) berhasil ditangkap Personel Polsek Cibeber. Ketiga pelaku itu ditangkap lantaran telah melakukan penjambretan terhadap AD dan AN yang baru pulang ziarah dari Banten Lama.
Penangkapan pelaku penjambretan tersebut terjadi di Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dan wilayah Jombang Kali, Kota Cilegon, Banten, Minggu (28/8/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Tiga orang pelaku itu ditangkap dua jam setelah mereka melakukan aksinya terhadap AD dan AN warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
“Awalnya pada Sabtu (27/8/2022) sekira jam 23.30 WIB AD bersama teman-temannya selesai melaksanakan ziarah di Banten Lama. Kemudian AD dan AN akan pulang ke Merak menumpang kendaraan pick up, setelah tiba di Traffic Light PCI, AD dan AN turun dari mobil pick up. Saat mencari mobil menuju Merak, AD dan AN dipanggil orang tidak dikenal kemudian tas AD dan AN digeledah, handphone mereka dirampas,” kata Kapolsek Cibeber Iptu Suhel, Senin (29/8/2022).
Suhel melanjutkan pelaku kemudian mengancam para korban akan dibunuh dan dianiaya. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dan setelah itu meninggalkan kedua korban.
“Setelah itu para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya. Kemudian AD didorong serta ditinju oleh salah satu pelaku. Kemudian para pelaku pergi berboncengan meninggalkan korban dengan menggunakan motor," ujar Suhel.
Korban kemudian diantarkan ke Polsek Cibeber oleh tukang ojek dan langsung membuat laporan atas kejadian yang menimpanya.
“Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Cibeber bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Kemudian dalam waktu kurang lebih dua jam para pelaku diamankan di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/8/2022) dini hari sekira jam 01.30 WIB,” ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ratusan Santri Banten Tuntut Suharso Manoarfa Diadili, Buntut Pernyataan soal 'Amplop Kiai'
Berita Terkait
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Demo Rusuh Serang: Dari Mahasiswa Jadi Tersangka Tunggal Hingga...
-
Kapolda Banten: Mahasiswa Perusak Jadi Tersangka, Pelajar SMP-SMA Dipulangkan ke Orang Tua
-
Buntut Demo Rusuh di Serang, 1 Mahasiswa Untirta Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi
-
3 Stadion Calon Markas Timnas Indonesia Selain GBK
-
Miris, Nasib Pelajar di Serang: Koma 3 Hari, Tengkorak Pecah Usai Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
Terkini
-
Gubernur Andra Soni: Suara Ulama Didengar!
-
Tragedi Malam di Serang: Pick Up Angkut 12 Buruh Nyemplung ke Sungai, 1 Tewas Terjepit
-
BRI Kucurkan KUR Rp99,31 Triliun, Sektor Pertanian Jadi Primadona
-
4 Fakta Inspiratif di Balik Aksi Pemuda Sibilik Tambal Jalan yang Rusak Puluhan Tahun
-
Jalan Rusak Puluhan Tahun, Pemuda Kampung Sibilik Gotong Royong Modal Sumbangan Semen dan Pasir