SuaraBanten.id - Terhitung mulai per hari ini, Senin (29/8/2022) pengguna jasa penerbangan dalam negeri mendapat kelonggaran dalam bepergian. Masyarakat tidak diharuskan menunjukan hasil negatif RT-PCR saat hendak bepergian mengenakan pesawat terbang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran alias SE Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Nur Isnin Istiartono selaku Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.
“PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen
Kata dia, PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
Baca Juga: Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air JT 250 Tujuan Bandara Minangkabau Dialihkan Pendaratannya
Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ia menegaskan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
“Kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Maskapai Vietnam Incar Warga RI yang Ingin Terbang dengan Biaya Murah
-
Ambisi Penerbangan India: Investasi Raksasa dan Prospek Karier Pilot yang Menggiurkan
-
Maskapai FlyJaya Resmi Layani Rute Jakarta (Halim)-Yogyakarta, Ada Promo Tiket Gratis!
-
Bikin Trauma, Helikopter yang Ditumpangi Inul Daratista Mendarat Darurat di Pegunungan
-
Viral Pesawat Batik Air Mendarat Miring di Bandara Soetta, Pakar Penerbangan: Ini Aman
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak