Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 29 Agustus 2022 | 17:40 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten selama sepekan terakhir mengungkap sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Provinsi Banten. ANTARA/Mansur

Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. (Antara)

Load More