SuaraBanten.id - Polda Banten dan polres jajaran mengungkapkan sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat dalam kegiatan operasi penindakan selama sepekan terakhir pada 22-28 Agustus 2022.
"Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus narkoba sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Banten AKBP Meryadi saat jumpa pers di Mapolda Banten di Serang, Senin (29/8/2022).
Dari pengungkapan 27 kasus tersebut, sebanyak enam kasus diungkap Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang (11), Polres Pandeglang (3 ), Polres Lebak (3), Polresta Serang (2), dan Polres Cilegon (2).
Meryadi menjelaskan sebanyak 36 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 9 orang tersangka, Polresta Tangerang (16), Polresta Serang (2), Polresta Pandeglang (4), Polres Lebak (3), dan Polres Cilegon (2). Selain itu, Polda Banten menangkap sebanyak 35 orang pengedar dan satu orang pemakai.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...
Sementara barang bukti narkoba yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 143,03 gram, ganja 79,38 grm, obat psikotropika 136 butir, obat daftar G sebanyak 71,993 butir yang terdiri dari heximer, tramadol dan trihexyphenidyl. "Semua tersangka itu kini menjalani proses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menambahkan bahwa Polres Serang turut mengungkap ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Minggu (28/08).
"Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus," kata Niko.
Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, yakni hexymer 33.245 butir, tramadol 35.965 butir, dan trihexyphenidyl 2.200 butir.
Ribuan obat terlarang itu dari pengungkapan pada empat TKP yang berbeda, yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmerah, dan Tambora, Jakarta Barat, dengan menangkap tiga orang pengedar.
Baca Juga: Ardhito Pramono Singgung Alasan Pakai Narkoba Saat Manggung: Manajer Gue Saja Namanya Cimeng
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka