SuaraBanten.id - Sejumlah narapidana alias napi tipikor atau Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-77 Republik Indonesia.
Salah satu napi tipikor bahkan bebas murni usai mendapat remisi. Napi tersebut yakni, terpidana Kasus Suap Eni Maulani Saragih atau yang lebih dikenal Eni Saragih mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
Politisi Golkar yang terjera kasus suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd bisa menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8/2022).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eni pun telah mendapatkan remisi termasuk potongan hukuman lima bulan pada hari ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, selain Eni, narapidana Tipikor lainnya yang mendapat remisi adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, ada juga nama Bupati Kutai Kertanegara non aktif Rita Widyasari dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Mereka mendapat pemotongan masa tahanan masing-masing tiga bulan.
"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, bu eni dapat remisi 5 bulan. Kalau Bu Atut dapat remisi 3 bulan Pinangki sama rata-rata 3 bulan," katanya saat acara simbolis pemberian remisi di Lapas Serang, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, remisi ini tidak langsung membuat mereka menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh. Disampaikan Yekti ada 247 yang dapat remisi tiga diantaranya remisi bebas.
"(Napi Tipikor) semuanya dapat karena sudah bayar denda Atut, Pinangki dan Rita," katanya.
Baca Juga: Sehari Jelang Proklamasi Kemerdekaan RI, Terjadi Peristiwa Berdarah di Cinangka
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan, total ada sebanyak 7.210 narapidan di Banten yang mendapatkan remisi. Rinciannya, sebanyak 6.985 mendapat Remisi Umum I alias hanya pemotongan tahanan dan 225 mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
"Ada 225 orang yang mendapat remisi (bebas murni) karena sudah memiliki hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten