SuaraBanten.id - Sejumlah narapidana alias napi tipikor atau Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-77 Republik Indonesia.
Salah satu napi tipikor bahkan bebas murni usai mendapat remisi. Napi tersebut yakni, terpidana Kasus Suap Eni Maulani Saragih atau yang lebih dikenal Eni Saragih mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
Politisi Golkar yang terjera kasus suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd bisa menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8/2022).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eni pun telah mendapatkan remisi termasuk potongan hukuman lima bulan pada hari ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, selain Eni, narapidana Tipikor lainnya yang mendapat remisi adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, ada juga nama Bupati Kutai Kertanegara non aktif Rita Widyasari dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Mereka mendapat pemotongan masa tahanan masing-masing tiga bulan.
"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, bu eni dapat remisi 5 bulan. Kalau Bu Atut dapat remisi 3 bulan Pinangki sama rata-rata 3 bulan," katanya saat acara simbolis pemberian remisi di Lapas Serang, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, remisi ini tidak langsung membuat mereka menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh. Disampaikan Yekti ada 247 yang dapat remisi tiga diantaranya remisi bebas.
"(Napi Tipikor) semuanya dapat karena sudah bayar denda Atut, Pinangki dan Rita," katanya.
Baca Juga: Sehari Jelang Proklamasi Kemerdekaan RI, Terjadi Peristiwa Berdarah di Cinangka
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan, total ada sebanyak 7.210 narapidan di Banten yang mendapatkan remisi. Rinciannya, sebanyak 6.985 mendapat Remisi Umum I alias hanya pemotongan tahanan dan 225 mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
"Ada 225 orang yang mendapat remisi (bebas murni) karena sudah memiliki hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hilang 3 Hari, Siswi SMP di Tambora Ditemukan di Banten, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate Mulai Diuji Coba
-
Fakta Baru Mayat di Cikupa: Diduga Tewas Sepekan, Dibungkus Plastik dan Karung
-
Mayat Membusuk Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Identitas Korban
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jenazah di Bawah Tol Cikupa Dibunuh Orang Terdekat, Motif Sadis Pelaku Terbongkar
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026
-
KLH Izinkan Tiga PSEL Berdiri Sendiri di Tangerang Raya, Ada Syarat Ketat Ini!
-
Kacau! Bawaslu Serang Temukan Data 'Hantu' dan 'Zombie': Ada Pemilih Meninggal Terdaftar Baru