SuaraBanten.id - Sejumlah narapidana alias napi tipikor atau Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-77 Republik Indonesia.
Salah satu napi tipikor bahkan bebas murni usai mendapat remisi. Napi tersebut yakni, terpidana Kasus Suap Eni Maulani Saragih atau yang lebih dikenal Eni Saragih mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
Politisi Golkar yang terjera kasus suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd bisa menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8/2022).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eni pun telah mendapatkan remisi termasuk potongan hukuman lima bulan pada hari ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, selain Eni, narapidana Tipikor lainnya yang mendapat remisi adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, ada juga nama Bupati Kutai Kertanegara non aktif Rita Widyasari dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Mereka mendapat pemotongan masa tahanan masing-masing tiga bulan.
"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, bu eni dapat remisi 5 bulan. Kalau Bu Atut dapat remisi 3 bulan Pinangki sama rata-rata 3 bulan," katanya saat acara simbolis pemberian remisi di Lapas Serang, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, remisi ini tidak langsung membuat mereka menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh. Disampaikan Yekti ada 247 yang dapat remisi tiga diantaranya remisi bebas.
"(Napi Tipikor) semuanya dapat karena sudah bayar denda Atut, Pinangki dan Rita," katanya.
Baca Juga: Sehari Jelang Proklamasi Kemerdekaan RI, Terjadi Peristiwa Berdarah di Cinangka
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan, total ada sebanyak 7.210 narapidan di Banten yang mendapatkan remisi. Rinciannya, sebanyak 6.985 mendapat Remisi Umum I alias hanya pemotongan tahanan dan 225 mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
"Ada 225 orang yang mendapat remisi (bebas murni) karena sudah memiliki hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Tanam 1.000 Mangrove di Tanjung Burung, Upaya Nyata Jaga Pesisir Tangerang
-
Alasan Muhammad Toha Tinggalkan Persita Tangerang ke DPMM FC Brunei Darussalam
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk