SuaraBanten.id - Sejumlah narapidana alias napi tipikor atau Tindak Pidana Korupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapat remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-77 Republik Indonesia.
Salah satu napi tipikor bahkan bebas murni usai mendapat remisi. Napi tersebut yakni, terpidana Kasus Suap Eni Maulani Saragih atau yang lebih dikenal Eni Saragih mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
Politisi Golkar yang terjera kasus suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd bisa menghirup udara bebas hari ini, Rabu (17/8/2022).
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eni pun telah mendapatkan remisi termasuk potongan hukuman lima bulan pada hari ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, selain Eni, narapidana Tipikor lainnya yang mendapat remisi adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, ada juga nama Bupati Kutai Kertanegara non aktif Rita Widyasari dan mantan Direktur utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Mereka mendapat pemotongan masa tahanan masing-masing tiga bulan.
"Kita ada yang bebas langsung 3 orang, korupsi 2 orang salah satunya Eni Saragih, bu eni dapat remisi 5 bulan. Kalau Bu Atut dapat remisi 3 bulan Pinangki sama rata-rata 3 bulan," katanya saat acara simbolis pemberian remisi di Lapas Serang, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, remisi ini tidak langsung membuat mereka menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh. Disampaikan Yekti ada 247 yang dapat remisi tiga diantaranya remisi bebas.
"(Napi Tipikor) semuanya dapat karena sudah bayar denda Atut, Pinangki dan Rita," katanya.
Baca Juga: Sehari Jelang Proklamasi Kemerdekaan RI, Terjadi Peristiwa Berdarah di Cinangka
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan, total ada sebanyak 7.210 narapidan di Banten yang mendapatkan remisi. Rinciannya, sebanyak 6.985 mendapat Remisi Umum I alias hanya pemotongan tahanan dan 225 mendapat Remisi Umum (RU) II alias bebas murni.
"Ada 225 orang yang mendapat remisi (bebas murni) karena sudah memiliki hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hadapi Persib Tanpa Penonton, Pelatih Dewa United Kecewa: Layaknya Aktor, Kami Butuh Penonton!
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Guru Silat di Serang Cabuli 11 Murid Pakai Kedok Ritual Aura, Janin Hasil Hubungan Digugurkan
-
Kabar Gembira! Harga Gas LPG 3 Kg Tidak Naik
-
10 Destinasi Wisata Jepang Favorit Wisatawan Indonesia
-
Gagal Berangkat Sejak 2025, Jemaah Umrah Asal Lebak Gigit Jari Uang Puluhan Juta Raib
-
PSI Pasang Target Besar di 2029! 9 Kursi di DPRD Banten Hingga Tembus DPR RI