Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 15 Agustus 2022 | 15:22 WIB
Nikita Mirzani [Instagram]

Akibat perbuatannya, Nikita disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More