Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 08:05 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraBanten.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya di Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional saat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bahkan, pihaknya menyebut, bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo dengan menerapkan asas "equality before the law" atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Sama berlaku 'equality before the law' dan tim bekerja profesional dan independen,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya, meskipun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Baca Juga: Kapolri Kantongi Nama Pelaku yang Hilangkan Bukti CCTV di Rumah Ferdy Sambo: Ada yang Menyuruh atau Inisiatif Sendiri?

Ia mengatakan penyidik bakal meminta keterangan Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

“Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Timsus,” kata Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis.

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang Dipimpin Brigjen Pol. Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019 atau setahun sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tahun 2020.

Baca Juga: Tidak Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim

Pemeriksaan Irjen Pol. Ferdy Sambo dilakukan di Dittipidum dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto Pasal 55 KUHP (ikut serta) dan Pasal 56 KUHP (membantu).

Setelah penetapan tersangka, tim penyidik meminta keterangan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J.

Jenderal bintang dua tersebut memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 09.55 WIB, dikawal oleh para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Propam Polri.

Ferdy Sambo datang mengenakan seragam Polri dengan emblem masih terpasang satuan Propam di sisi lengan kanannya. [Antara]

Load More