SuaraBanten.id - Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten Satyavadin Djojosubroto ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kredit macet Bank Banten senilai Rp65 miliar.
Satyavadin ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Sementara, Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.
Dalam keterangannya Usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Banten sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dia mengaku menyesalkan hanya dirinya yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tanggapannya pak?) Ini tidak adil," kata Satyavadin saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Banten, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Terlibat Kredit Macet Rp65 Miliar, Pejabat Bank Banten dan Dirut PT HNM Jadi Tersangka
Meski demikian, Satyavadin enggan menjabarkan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara kredit macet yang diduga merugikan negara mencapai Rp65 miliar tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait apakah ada aliran dana yang mengalir ke komite dan adanya dugaan kongkalikong atas kasus tersebut Satyavadin enggan menjawab.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka Rasyid mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka Satyavadin sebesar Rp 39 Miliar pada tanggal 25 Mei 2017.
Dengan rincian, kredit modal kerja sebesar Rp 15 Miliar dan kredit investasi sebesar Rp 24 Miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya.
"Pekerjan persiapan tanah jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan, dengan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp 50 Miliar dan fixed asset berupa tiga SHM," katanya.
Baca Juga: Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
Kemudian, kata Leo pada bulan Juni tahun 2017, tersangka Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh