Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Pejabat Bank Banten menjadi tersangka kredit macet atas PT HNM. [Anwar/Suara.com]

Akibat perbuatan para tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More