Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Dirut PT HNM yang terlibat dalam kasus kredit macet di Bank Banten digelandang Kejati Banten, Kamis (4/8/2022). [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto ditetapkan sebagai tersangka kredit macet senilai Rp65 miliar. Tak hanya Pejabat Bank Banten, Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten.

Satyavadin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk melakukan pencairan Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi kepada PT HNM.

"Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka SDJ dan RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (4/8/2022).

Leo mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan diduga keras berdasarkan bukti yang cukup perbuatan para tersangka melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan terikat dengan Perjanjian Kredit.

Baca Juga: Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga

Kemudian tersangka Satyavadin tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan atau prudential banking principle dan prinsip pemberian kredit yang sehat.

Pejabat Bank Banten menjadi tersangka kredit macet atas PT HNM. [Anwar/Suara.com]

"Oleh karena hal tersebut, PT. Bank Banten, Tbk tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan Kredit dinyatakan macet," katanya.

Leo menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka Rasyid mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka Satyavadin sebesar Rp 39 Miliar pada tanggal 25 Mei 2017.

Dengan rincian, kredit modal kerja sebesar Rp 15 Miliar dan keedit investasi sebesar Rp 24 Miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya.

"Pekerjan persiapan tanah jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan, dengan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp50 Miliar dan fixed asset berupa tiga SHM," ujar Leonard.

Baca Juga: Intip Seni Budaya hingga Paket Wisata di Festival Desa Cikolelet, Digelar Hampir Sebulan Penuh

Kemudian, kata Mantan Kapuspen Kejagung, pada bulan Juni tahun 2017, tersangka Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit.

Setelah dibahas, pengajuan kredit mendapatkan keputusan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku Plt. Direktur Utama Bank Banten.

Saat itu, FM memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT. HNM dengan total nilai Rp 30 miliar, terdiri dari kredit modal kerja Rp 13 Miliar dan kredit investasi Rp 17 Miliar.

"Kemudian pada bulan November 2017, PT. HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 Miliar," kata Leo.

Padahal, lanjut Leo, diketahui sejak pencairan kredit pertama dibulan Juni 2017 sebesar Rp30 milyar PT. HNM belum melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar.

"Sejak proses pengajuan permohonan kredit, sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh PT. HNM selaku debitur," kata Leo.

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka Rasyid akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sementara Satyavadin ditahan di Rutan Kelas 2A Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

Akibat perbuatan para tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Anwar Kusno

Load More