SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten tega membacok tetangganya sendiri MM (49), Minggu (31/8/2022). Akibat perbuatannya M kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku membacok tetangganya MM. Namun, ia belum bisa memaparkan motif di baliknya.
“Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).
Yudha mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat tersangka teriak di depan rumah korban. Karena teriakan pelaku, korban yang sedang tidur pun terbangun hingga terlihat cekcok.
“Korban kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ungkap Yudha.
Keduanya saat itu kemudian berkelahi, di sisi lain saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas kemudian melerai keduanya. Namun, tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi yang biasa digunakan saksi untuk keperluan mengurus kebun.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ujar Yudha.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Pelaku pun kemudian meninggalkan korban yang terkapar akibat luka bacok.
“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” ucap Yudha.
Baca Juga: 4 Perilaku Buruk Pertanda Pria Tidak Baik, Jangan Nekat Dijadikan Pasangan!
Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis. Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka.
“Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Opang Brutal! Kunci Motor Ojol Dirampas di Stasiun Pondok Ranji, Penumpang Dipaksa Bayar 2x Lipat
-
BRI Liga 1: Kalah Beruntun, Persita Tangerang Perlu Genjot Akurasi
-
Aksi Premanisme di Pondok Ranji: Opang Rampas Penumpang Ojol yang Mau ke Rumah Sakit!
-
5 Rekomendasi Skincare Pria Terbaik di Minimarket, Harga Mulai 20 Ribuan
-
BRI Liga 1: Menang di Markas Persita, Momen Kebangkitan Persebaya Surabaya
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka