SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten tega membacok tetangganya sendiri MM (49), Minggu (31/8/2022). Akibat perbuatannya M kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku membacok tetangganya MM. Namun, ia belum bisa memaparkan motif di baliknya.
“Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).
Yudha mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat tersangka teriak di depan rumah korban. Karena teriakan pelaku, korban yang sedang tidur pun terbangun hingga terlihat cekcok.
“Korban kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ungkap Yudha.
Keduanya saat itu kemudian berkelahi, di sisi lain saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas kemudian melerai keduanya. Namun, tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi yang biasa digunakan saksi untuk keperluan mengurus kebun.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ujar Yudha.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Pelaku pun kemudian meninggalkan korban yang terkapar akibat luka bacok.
“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” ucap Yudha.
Baca Juga: 4 Perilaku Buruk Pertanda Pria Tidak Baik, Jangan Nekat Dijadikan Pasangan!
Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis. Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka.
“Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cekcok soal Pekerja Refleksi Berujung Perkelahian, Pria 56 Tahun Tewas
-
Buntut Sel Mewah! Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Ditahan di Lapas Tangerang
-
Fashion Pria Punya Cerita Panjang, Pakar Mode Ichwan Thoha Soroti Pentingnya Memahami Sejarah Busana
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terikat Borgol di Bekas Bangunan SPPG
-
Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Teluk Popoh, Polisi Telusuri Petunjuk Tas Berisi Identitas
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan
-
Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi
-
Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang
-
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026