SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten tega membacok tetangganya sendiri MM (49), Minggu (31/8/2022). Akibat perbuatannya M kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku membacok tetangganya MM. Namun, ia belum bisa memaparkan motif di baliknya.
“Untuk alasan tersangka membacok korban, masih kami dalami,” kata Yudha, Kamis (4/8/2022).
Yudha mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat tersangka teriak di depan rumah korban. Karena teriakan pelaku, korban yang sedang tidur pun terbangun hingga terlihat cekcok.
“Korban kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ungkap Yudha.
Keduanya saat itu kemudian berkelahi, di sisi lain saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas kemudian melerai keduanya. Namun, tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi yang biasa digunakan saksi untuk keperluan mengurus kebun.
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ujar Yudha.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka. Pelaku pun kemudian meninggalkan korban yang terkapar akibat luka bacok.
“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” ucap Yudha.
Baca Juga: 4 Perilaku Buruk Pertanda Pria Tidak Baik, Jangan Nekat Dijadikan Pasangan!
Untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis. Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka.
“Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja, Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Kesempatan Emas! Beasiswa Pesisir Nusantara 2026 Jaring Calon Pemimpin Muda Berkarakter
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa
-
Lebih dari 16 Ribu Lulusan SD di Tangsel Tak Kebagian SMP Negeri saat SPMB 2026
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada