SuaraBanten.id - Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten Satyavadin Djojosubroto ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kredit macet Bank Banten senilai Rp65 miliar.
Satyavadin ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Sementara, Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.
Dalam keterangannya Usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Banten sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dia mengaku menyesalkan hanya dirinya yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tanggapannya pak?) Ini tidak adil," kata Satyavadin saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Banten, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Terlibat Kredit Macet Rp65 Miliar, Pejabat Bank Banten dan Dirut PT HNM Jadi Tersangka
Meski demikian, Satyavadin enggan menjabarkan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara kredit macet yang diduga merugikan negara mencapai Rp65 miliar tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait apakah ada aliran dana yang mengalir ke komite dan adanya dugaan kongkalikong atas kasus tersebut Satyavadin enggan menjawab.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka Rasyid mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka Satyavadin sebesar Rp 39 Miliar pada tanggal 25 Mei 2017.
Dengan rincian, kredit modal kerja sebesar Rp 15 Miliar dan kredit investasi sebesar Rp 24 Miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya.
"Pekerjan persiapan tanah jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan, dengan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp 50 Miliar dan fixed asset berupa tiga SHM," katanya.
Baca Juga: Teriak Menantang hingga Sebabkan Cekcok, Pria di Balaraja Tangerang Bacok Tetangga
Kemudian, kata Leo pada bulan Juni tahun 2017, tersangka Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit.
Setelah dibahas, pengajuan kredit mendapatkan keputusan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku Plt. Direktur Utama Bank Banten.
Saat itu, FM memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT. HNM dengan total nilai Rp 30 miliar, terdiri dari kredit modal kerja Rp 13 Miliar dan kredit investasi Rp 17 Miliar.
"Kemudian pada bulan November 2017, PT. HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 Miliar," kata Leo.
Padahal, lanjut Leo, diketahui sejak pencairan kredit pertama dibulan Juni 2017 sebesar Rp 30 milyar PT. HNM belum melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar.
"Sejak proses pengajuan permohonan kredit, sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh PT. HNM selaku debitur," kata Leo.
Akibat perbuatan para tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Biar Nggak Salah Sangka, OJK Sebut Perlu Ada Pemahaman Soal Kebijakan Hapus Buku Kredit Macet UMKM
-
Sikap Bos BNI soal Kredit Macet Rp375 Miliar "Nyangkut" di Sritex: Kami Nurut Aja!
-
Bos BRI Sebut Hapus Kredit Macet UMKM Bisa Nggak Ditagih Lagi, Asalkan...
-
Awas! Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM Bisa Jadi Bumerang jika Tak Disertai Pengawasan Ketat
-
Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025