SuaraBanten.id - Vice President Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten Satyavadin Djojosubroto ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kredit macet Bank Banten senilai Rp65 miliar.
Satyavadin ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Sementara, Direktur Utama PT. HNM Rasyid Syamsudin ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.
Dalam keterangannya Usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Banten sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dia mengaku menyesalkan hanya dirinya yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"(Tanggapannya pak?) Ini tidak adil," kata Satyavadin saat digelandang ke mobil tahanan Kejati Banten, Kamis (4/8/2022).
Meski demikian, Satyavadin enggan menjabarkan sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara kredit macet yang diduga merugikan negara mencapai Rp65 miliar tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait apakah ada aliran dana yang mengalir ke komite dan adanya dugaan kongkalikong atas kasus tersebut Satyavadin enggan menjawab.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka Rasyid mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui tersangka Satyavadin sebesar Rp 39 Miliar pada tanggal 25 Mei 2017.
Dengan rincian, kredit modal kerja sebesar Rp 15 Miliar dan kredit investasi sebesar Rp 24 Miliar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya.
"Pekerjan persiapan tanah jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan, dengan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp 50 Miliar dan fixed asset berupa tiga SHM," katanya.
Baca Juga: Terlibat Kredit Macet Rp65 Miliar, Pejabat Bank Banten dan Dirut PT HNM Jadi Tersangka
Kemudian, kata Leo pada bulan Juni tahun 2017, tersangka Satyavadin yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit.
Setelah dibahas, pengajuan kredit mendapatkan keputusan persetujuan dari ketua komite kredit yaitu saksi FM selaku Plt. Direktur Utama Bank Banten.
Saat itu, FM memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT. HNM dengan total nilai Rp 30 miliar, terdiri dari kredit modal kerja Rp 13 Miliar dan kredit investasi Rp 17 Miliar.
"Kemudian pada bulan November 2017, PT. HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 Miliar," kata Leo.
Padahal, lanjut Leo, diketahui sejak pencairan kredit pertama dibulan Juni 2017 sebesar Rp 30 milyar PT. HNM belum melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar.
"Sejak proses pengajuan permohonan kredit, sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh PT. HNM selaku debitur," kata Leo.
Berita Terkait
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten 2026: Info Pendaftaran, Rute, dan Syarat Lengkap
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
-
Mudik Gratis 2026 Banten Dibuka saat Ramadan: Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang