SuaraBanten.id - Puluhan warga bersama ahli waris tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas menggeruduk lahan tanah wakaf yang hendak dialihfungsikan menjadi Pabrik Keramik di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Senin (1/8/2022).
Pantauan Suara.com di lokasi, kedatangan mereka menuntut tanah yang telah diwakafkan sejak tahun 1950 an untuk dikembalikan pada fungsinya, puluhan warga yang tak terima jika tanah yang telah diwakafkan untuk masjid itu dialihfungsikan menjadi pabrik keramik melakukan demonstrasi sebagai aksi protes.
Warga yang dominasi oleh kalangan emak-emak nampak terlihat membawa pengeras suara seadanya sambil bernyanyi "Bapak Engga Boleh Dibangun, Ini Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas" secara berulang ulang.
Bahkan, tak sedikit emak-emak yang terlihat membawa alat drum band dan sambil memukul mukul sebagai alat untuk mengingatkan bahwa lahan yang hendak dibangun merupakan tanah wakaf masjid.
Sedangkan, nampak para bapak-bapak melakukan penyegelan terhadap lahan tersebut dengan mencoret pagar dengan pilok putih bertuliskan "Tanah Wakaf" hingga melakukan penyegelan dengan menggembok pagar lahan tersebut.
Tidak sedikit pula karton karton protes yang ditempel diarea pagar bertuliskan "Warga Masyarakat Tidak Rela Tanah Wakaf Dialihfungsikan" hingga kalimat ancaman "Jangan Diteruskan Pembangunannya, Akan Kami Robohkan".
"Dulu yang ngurus tanah ini sebelum meninggal adalah orang tua saya Haji Uzer cucunya Hj Zenab, setelah meninggal dilanjutkan sama saya sebagai cicitnya. Tapi saya bukan bicara masalah keluarga atau keturunan tapi saya berbicara masalah masjid, karena ini diwakafkan ke masjid," kata Ahli Waris Tanah Wakaf, Nuruddin alias Mad Peci kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
"Setelah mewakafkan tanah ini, Hj Zenab meninggal sebelum tahun 50. Tiba-tiba tahun 1987 terjadilah transaksi jual beli, di jual-beli ini enggak tau siapa yang menjual, siapa yang membeli awalnya tadinya seperti itu. Dari tahun 1987 itulah masalah sampai sekarang ini, bahkan sudah sampai eksekusi dan sebagainya," sambungnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Mad Peci, pembeli tanah wakaf itu diketahui yaitu Kumalawati alias Giok. Kemudian, sengketa tanah itu akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung yang akhirnya dimenangkan oleh pihak masyarakat yang mewakili masjid dan dinyatakan tanah itu adalah tanah wakaf milik masjid Al-Ikhlas, Kadipaten.
Baca Juga: Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Ungkap Alasan ke Luar Negeri untuk Operasi
Ironisnya, setalah kalah di Pengadilan Negeri dan Tinggi, Kumalawati melakukan banding ke Mahkamah Agung dan akhirnya secara kenegaraan berhak atas tanah tersebut. Namun, Ia tidak berani mengkomersilkan tanah itu hingga meninggal dan diwariskan kepada anak adopsinya, Sendy.
"Memang kalau secara sertifikat menurut saya juga benar, menurut pemerintah sah, saya akui sah itu. Tapi, saya tanyakan syarat yang jadi sertifikatnya ini apa? Yang menjual siapa? Karena ini tanah Hj Zenab, Hj Zenab itu enggak menjual dan meninggalnya sebelum tahun 50, terus masjid juga engga menjual," ucapnya.
"Bu Giok sebagai pembelinya itu sendiri engga berani membangun atau mengontrakkan tanah ini, tiba-tiba sekarang dibangun oleh anak pungutnya (Adopsi) Bu Sendy. Sedangkan Ibu angkatnya (Bu Giok) engga berani bangun ini karena tahu ini masih bermasalah," sambungnya.
Ditempat yang sama, Penasihat Hukum Masjid Al Ikhlas atau Ahli Waris, Rita Hariyati tidak menafikan bahwa tanah ribuan meter itu secara kenegaraan milik almarhum Giok. Namun, Ia juga meminta kepada pihak yang diwariskan, Sendy untuk melihat latar belakang tanah tersebut.
"Ini ada dua sisi, secara kenegaraan memang betul ini dimiliki secara resmi oleh almarhum Bu Giok yang sekarang katanya jatuh kepada anak adopsi beliau Bu Sendy. Namun pada tahun 90 an di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Bandung pada saat itu memang sudah diakui dan isbatul wakafnya juga ada dan memang betul ini adanya tanah wakaf. Diwakafkan untuk masjid Al-Ikhlas dan masjid ini termasuk masjid yang legend," ucapnya.
Menurut Rita, tanah itu akan dikontrakkan ke sebuah perusahaan yang akan membangun perusahaan atau gudang keramik. Ia menegaskan bahwa persoalan tanah wakaf itu secara mutlak sudah diatur dalam Al-Qur'an dan tidak boleh dikomersilkan.
Berita Terkait
-
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Siap Layani 20 Ribu Penumpang KRL per Hari
-
Mudik Gratis 2026 Banten Dibuka saat Ramadan: Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
3 Akar Masalah Banjir Cilegon: dari Rel Kereta Hingga Industri, Ini Solusi Penyelesaiannya
-
24 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Tangerang, Siapkan Lamaran!
-
BRI Perkuat Human Capital Lewat BRILiaN Future Leader Program Specialist 2026
-
Malam Jumat Ajak Keluarga Lakukan 3 Amalan Ringan Ini, Banjir Pahala dan Bikin Rumah Adem
-
Terbongkar di Sidang! Modus Pinjam Bendera dan Lahan Ilegal di Balik Korupsi Sampah Tangsel Rp21,6 M