Hairul Alwan
Senin, 01 Agustus 2022 | 15:49 WIB
Warga menggelar unjuk rasa di tanah wakaf Masjid di Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Senin [1/8/2022). [Firasat Nikmatullah/SuaraBanten.id].

"Kan engga boleh tanah wakaf, waris, bahkan di Pengadilan Agama diatur bahwa itu tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dikomersilkan. Kalau kita bicara tanah wakaf, tanah wakaf ini kan di dalam Al-Qur'an, di dalam agama kita yang mana dari historisnya tanah ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam hal ketuhanan. Jadi sebaiknya kiita mengindahkan hal tersebut," tutupnya.

Diketahui, rencananya akan diadakan pertemuan antara pihak ahli waris tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas dengan pihak ahli waris pembeli tanah wakaf Masjid Al-Ikhlas di Mapolsek Cibeber.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More