SuaraBanten.id - Seorang bocah berusia dibawah 12 tahun di Kabupaten Serang, Banten mencabuli tiga teman sebayanya yang masih sama-sama anak di bawah umur lantaran kecanduan video porno.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur ini terjadi pada awal tahun 2022.
"Satu kasus menarik perhatian pencabulan di Kabupaten Serang yang dilakukan anak 12 tahun kepada teman sebayanya usia 7 tahun 2 orang dan 8 tahun satu orang," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri Gunawan, Jumat (29/7/2022).
Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu berdalih tak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video porno. Kecanduan film itu membuat anak yang masih dibawah umur tersebut melakukan perbuatan bejad kepada tiga teman sebayanya.
"Terpapar video porno usia 12 tahun si anak hampir tiap hari dengan teman-temennya menonton video porno," ungkapnya.
Hendri mengatakan, pencabulan dilakukan sang bocah di beberapa tempat yang berbeda-beda mulai dari rumah kosong bahkan di tempat ibadah saat sepi dengan mengiming-imingi uang Rp2 ribu. Ironinya, perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali terhadap ketiga korban.
"Si anak (korban) tidak mengerti apa yang dilakukan temannya disuruh buka baju ya buka baju, ditempelkan alat kelamin juga si anak biasa saja dan tidak mengerti itu kekerasan seksual," ujarnya.
Hendri menuturkan, kasus ini terungkap bermula saat salah satu korban bercerita kepada ibunya. Lantaran tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan LPA Banten.
Namun, karena pelakunya merupakan anak yang masih usia dibawah 12 tahun maka proses hukum dilakukan diversi dan tidak dilanjutkan ke pengadilan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Nikita Mirzani Terbang ke Thailand Meski Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor, Polisi Angkat Suara
"Sesuai undang-undang, terkait sistem peradilan anak semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan," jelasnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Ada Ancaman Pembunuhan dan Intimidasi Jenderal di Balik Kasus Asusila Syekh Ahmad Al Misry
-
Viral Pria Jomblo 38 Tahun Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Langsung Jadi Samsak Warga
-
Kisah Azril, Bocah Cemong Pengantar Cicilan Utang yang Temani Ibu Kerja di Pabrik Arang
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian
-
Nestapa Pasutri di Cilegon, 3 Hari Tidur di Emperan Toko Usai Diusir dari Kontrakan
-
Fakta di Balik Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak: Pelaku dan Korban Alami Keterbatasan Mental
-
Siapa Syekh Yusuf? Kenalan dengan Pahlawan Lintas Benua Asal Banten